Sadis! Calon Bupati Bunuh Istrinya karena Tak Diberi Ongkos Pilkada Rp50 Miliar
Aksi AY terbilang sadis. Dia minta modal tak kira-kira kepada istrinya agar ikut Pilkada Tapanuli Selatan. Tak diberi restu, dia membunuh istrinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Batam – Aksi ay terbilang sadis. Dia minta modal tak kira-kira kepada istrinya agar ikut pilkada tapanuli selatan. Tak diberi restu, dia membunuh istrinya.
ay, pria berusia 46 tahun itu, membunuh istrinya trh, yang berusia 60 tahun, di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebelumnya, trh menolak keinginan ay untuk maju di pilkada tapanuli selatan.
Untuk mengikuti pilkada tapanuli selatan, ay butuh ongkos politik tak kira-kira kepada istrinya. Begitu ditolak, dia langsung membunuh istrinya itu.
Kepala Polresta Barelang, Kepuluan Riau, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tapanuli Selatan itu ialah karena tersangka meminta sejumlah uang cukup banyak kepada korban.
“Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati,” jelas Nugroho.
pilkada tapanuli selatan sendiri akan digelar serentak pada tahun depan. Tapi, setahun sebelum pilkada berlangsung, sudah muncul ‘noda’ dengan aksi ay membunuh istrinya THR pada 1 November 2023.
ay sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota. ay berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat 10 November 2023.
Nugroho Tri Nuryanto mengatakan motif tersangka ay membunuh istrinya yang juga mantan direktur RSUD Padang Sidempuan trh (60) karena tidak direstui ikut sebagai peserta pilkada tapanuli selatan.
“Jadi, motifnya ada dua. Yang pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui,” katanya.
Adapun motif kedua untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan.
Atas perbuatannya itu, tersangka ay dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati. (antara)
Editor : Zulfirman


