Saklek! KPU Purwakarta Diskualifikasi Caleg yang Tak Serahkan LPPDK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengingatkan, para calon anggota legislatif (caleg) untuk segera menyerahkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang digunakan.

Saklek! KPU Purwakarta Diskualifikasi Caleg yang Tak Serahkan LPPDK
INILAH, Purwakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengingatkan, para calon anggota legislatif (caleg) untuk segera menyerahkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang digunakan.
 
Mengingat, pelaporan dana kampanye ini merupakan tahapan pemilu yang wajib sifatnya untuk dilaksanakan seluruh peserta pemilu. Jika tidak, mereka akan didiskualifikasi. 
 
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahaman mengatakan, merujuk pada UU No 7 dan PKPU No 24/2018 disebutkan ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye. Yakni, laporan awal dana kampanye (LADK). Kemudian, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Serta, laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
 
"Untuk tapahan penyerahan LADK dan LPSDK sudah terlewati. Artinya, tidak ada parpol yang dibatalkan kepesertaannya akibat tidak menyerahkan kedua laporan tersebut," ujar Ahmad kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
 
Akan tetapi, kata dia, masih ada satu tahapan lagi yang harus dijalankan para peserta Pileg. Yakni, yang berkaitan dengan dana kampanye. Pihaknya memperingatkan, terhitung sampai 25 April mendatang seluruh caleg peserta Pemilu harus sudah membukukan LPPDK-nya.
 
Dia menegaskan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan itu masih ada peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK-nya, maka terancam bisa dibatalkan. Meskipun, caleg tersebut menang dalam raihan suaranya Pileg. 
 
"Makanya, kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, untuk segera membuat pembukuan LPPDK-nya. Ketimbang, setelah nanti 17 April nanti mereka didiskualifikasi meskipun dinyatakan menang," pungkasnya.


Editor : inilahkoran