Salah Kaprah, Hal ini Tak Batalkan Puasa

BEBERAPA hal yang dianggap masyarakat sebagai pembatal puasa yang layak dikritisi adalah menangis, berkumur, menelan ludah, membersihkan lubang telinga, keluar darah.

Salah Kaprah, Hal ini Tak Batalkan Puasa
Ilustrasi/Antara Foto

BEBERAPA hal yang dianggap masyarakat sebagai pembatal Puasa yang layak dikritisi adalah menangis, berkumur, menelan ludah, membersihkan lubang telinga, keluar darah.

InsyaaAllah pada kesempatan ini, akan kita bahas masing-masing,

Pertama, menangis.

Kami tidak menjumpai satupun dalil yang menunjukkan bahwa nangis bisa membatalkan Puasa. Baik dalil yang menunjukkan makna tegas maupun isyarat. Terlebih, nangis tidak identik dengan menelan air mata, sehingga tidak bisa dihukumi sama dengan minum.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah ditanya, apakah air mata yang keluar ketika memotong dan merajang bawang bisa membatalkan Puasa?

Jawaban Tim Fatawa Syabakah Islamiyah, "Air mata yang keluar karena memotong bawang atau disebabkan aroma bawang, tidak membatalkan Puasa." (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 106644)

Kedua, membersihkan lubang telinga.

Kami tidak tahu, dari mana masyarakat bisa menyimpulkan hal ini, membersihkan lubang telinga atau korek-korek hidung bisa membatalkan Puasa. Jelas ini adalah salah paham yang akan sangat sulit dicari pembenarannya. Jika alasannya adalah memasukkan satu benda ke badan, ini tidak bisa diterima. Karena tidak semua bentuk memasukkan benda ke badan bisa dihukumi makan atau minum.

Andaikan semua bentuk memasukkan benda ke badan bisa membatalkan Puasa, tentu berkumur bisa membatalkan Puasa. Padahal di awal, telah ditegaskan, berkumur tidak membatalkan Puasa dengan sepakat sahabat dan para ulama.


Editor : Bsafaat