Salam Lintas Agama: Haram atau Boleh? Perbedaan Pandangan MUI dan Ustadz Abdul Somad

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa terbarunya menyatakan bahwa hal tersebut haram dilakukan oleh umat Islam. Namun, pandangan berbeda datang dari Ustadz Abdul Somad (UAS) yang memberikan perspektif lain.

Salam Lintas Agama: Haram atau Boleh? Perbedaan Pandangan MUI dan Ustadz Abdul Somad
Salam Lintas Agama: Haram atau Boleh? Perbedaan Pandangan MUI dan Ustadz Abdul Somad

INILAHKORAN, Bandung – Perbincangan hangat mewarnai ranah keagamaan Indonesia terkait hukum mengucapkan Salam Lintas Agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa terbarunya menyatakan bahwa hal tersebut haram dilakukan oleh umat Islam.

Namun, pandangan berbeda datang dari Ustadz Abdul Somad (UAS) yang memberikan perspektif lain.

Fatwa MUI: Salam Lintas Agama yang Berdimensi Doa Dinyatakan Haram

MUI menegaskan bahwa mengucapkan salam dengan menyertakan doa khusus agama lain diharamkan bagi umat Islam.

Hal ini didasari oleh kekhawatiran tercampurnya akidah dan terkikisnya tauhid seorang Muslim.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh.

Menurut MUI, Salam Lintas Agama yang mengandung doa dikhawatirkan dapat menyerupai pengakuan terhadap Tuhan agama lain, sehingga bertentangan dengan akidah Islam.

Pandangan Ustadz Abdul Somad: Salam Lintas Agama Boleh dengan Catatan Tertentu

Berbeda dengan MUI, Ustadz Abdul Somad memberikan pandangan lain terkait Salam Lintas Agama.

Menurutnya, mengucapkan salam kepada non-Muslim dalam konteks sosial dan persahabatan diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur doa atau pengakuan terhadap agama lain.

"Kalau kita menyapa non-Muslim, boleh saja kita ucapkan 'selamat pagi', 'selamat siang', 'selamat sore'," jelas UAS dalam sebuah ceramahnya.

UAS menekankan pentingnya memahami konteks dan niat dalam mengucapkan salam. Jika bermaksud menjalin silaturahmi dan persahabatan, maka diperbolehkan.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan