Samat Bekasi Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan Samsat Bekasi  berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mengacu program diskon pemutihan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Samat Bekasi Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan Samsat Bekasi  berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mengacu program diskon pemutihan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

INILAHKORAN, Bekasi - Kantor Samsat Kabupaten Bekasi kembali membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan Samsat Bekasi  berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mengacu program diskon pemutihan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

"Program ini sebagai upaya mengoptimalkan pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat," kata Kepala Kantor Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar di Cikarang, Rabu 18 Oktober 2023.

Baca Juga : Halaqoh Kebangsaan, Para Ulama Pantura Yakin Pasangan Ganjar-Mahfud Mampu Pimpin Indonesia

Dia mengatakan sejumlah kemudahan membayar pajak kendaraan diberikan kepada masyarakat melalui program ini antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

Kemudian diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1.

"Program ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentu sesuai dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini," ucapnya.

Baca Juga : Satpolairud Evakuasi Jasad Nelayan yang Hilang di Perairan Garut

Ia menyebutkan program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan wajib pajak.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti