Sambangi Kantor PT PLN IUP, Harapan 31 Warga Korban PSN PLTA Upper Cisokan untuk Dapat Ganti Rugi Kemballi Pupus
Harapan 31 warga korban PSN PLTA harus pupus lagi karena tidak mendapat ganti rugi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 31 warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) korban proyek strategis nasional (PSN) PLTA Upper Cisokan hanya bisa pasrah lantaran harapan untuk mendapat ganti rugi lahan mereka yang tergerus proyek tersebut kembali pupus.
Upaya mereka dengan menyambangi kantor PT PLN Unit Induk Pembangunan (IUP) Jawa Bagian Tengah, di Jalan Karawitan, Kota Bandung, tak membuahkan hasil, pada Rabu 12 Februari 2025 tak membuahkan hasil.
Padahal, lahan mereka terkena dampak dari pembangunan waduk hingga tidak bisa bertani dan bercocok tanam. Total luas lahannya mencapai 10 hektar lebih.
"Lahan yang diajukan pergantian itu merupakan tanah sisa dari pengadaan lahan di tahap awal. Lahan itu, tak masuk dalam kebutuhan utama proyek PLTA," kata Kepala Desa Sukaresmi Judin Setiawan kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.
Kendati demikian, sambung Judin, lantaran lokasi berdekatan dengan proyek serta ada sebagai warga ingin menjual seluruh lahannya, maka diajukan pembayaran ke pihak PLN.
Berdasarkan data kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, ada 131 orang pemilik tanah di Sukaresmi yang mengajukan ganti rugi pembayaran tanah kepada PLN. Tanah tersebut diketahui belum dibayarkan lantaran menunggu dari penilaian kelayakan dari pihak PT PLN IUP Jawa Bagian Tengah.
"Jadi statusnya tanah sisa dari pengadaan tahap awal. Karena ada sebagian warga yang misalnya punya tanah 100 meter, maunya dibeli semua, sementara PLN misalnya hanya butuh 50 meter. Nah 50 meter sisa tanah itu diajukan, sampai sekarang belum dibayar," bebernya.
Lebih lanjut Judin menjelaskan, pihak desa ditugaskan oleh pelaksana proyek untuk melakukan pendataan terhadap tanah sisa.
Saat ini, sebut dia, sudah ada 131 orang masyarakat yang melaporkan dan datanya sudah diberikan ke pihak PLN guna ditinjau kelayakan ganti rugi yang direncanakan bakal dilaksanakan tahun 2025.
"Pengusulan warga yang tanah sisa ada 131 orang, tapi itu belum real menurut PLN. Karena yang penting ada keluhan, langsung diusulkan dari desa ke PLN. Terkait kapan waktu pembayaran, itu kewenangan PLN, kami hanya mengusulkan," jelasnya.
Berdasarkan dokumen berjudul Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) Upper CisokanPumped Storage (UCPS) Hydropower Project 1040 MW yang dipublikasikan PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah tahun 2021, total luas lahan yang dibutuhkan untuk proyek UCPS kurang lebih 731,76 ha, terdiri dari 310,06 ha tanah milik pribadi, 12,16 ha tanah kas desa, 0,54 ha tanah wakaf, dan 409 ha lahan kehutanan.
Tak cuma tanah milik warga, terang Judin, tanah kas desa atau TKD Sukaresmi seluas 10 hektare juga belum diberi uang kompensasi akibat tergerus proyek PLTA Upper Cisokan. Untuk pembayaran TKD, masih menunggu pelantikan Gubernur Jabar terpilih.
"TKD juga belum dibayar dan rencananya tahun ini karena tunggu pelantikan Gubernur terpilih, sebab ada tim khusus yang dilantik oleh gubernur sebelum pembayaran TKD. Luas lahan di Sukaresmi sekitar 10 hektar," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Firda Rachmawati

