Sampah Bandung Dikirim ke Bekasi, Kata DLH Jabar Sah Asal Tak Sepihak

Langkah Pemerintah Kota Bandung mengirim ratusan ton sampah ke Bekasi di tengah status darurat sampah memantik sorotan publik. Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menegaskan, kebijakan lintas daerah itu sah secara aturan selama dibangun di atas kesepakatan dan perizinan yang jelas.

Sampah Bandung Dikirim ke Bekasi, Kata DLH Jabar Sah Asal Tak Sepihak
Pemerintah Kota Bandung mengirim ratusan ton sampah ke Bekasi di tengah status darurat sampah memantik sorotan publik./istimewa

INILAHKORAN.ID – Langkah Pemerintah Kota Bandung mengirim ratusan ton sampah ke Bekasi di tengah status darurat sampah memantik sorotan publik. Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menegaskan, kebijakan lintas daerah itu sah secara aturan selama dibangun di atas kesepakatan dan perizinan yang jelas.

Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, pembuangan sampah ke wilayah lain bukan pelanggaran, sepanjang kedua belah pihak sepakat dan mekanisme pengelolaannya memenuhi ketentuan.

"Saya kira apa pun itu, ke mana pun buangnya tidak ada masalah selama disepakati kedua belah pihak. Bisa kerja sama antar daerah, kemudian kalau ke swasta juga boleh saja asal swasta itu memiliki perizinan untuk mengolah sampah," ujar Ai saat dihubungi, Selasa 20 Januari 2026.

Menurutnya, kerja sama pengelolaan sampah, baik antarpemerintah daerah maupun dengan pihak swasta merupakan opsi legal dalam sistem pengelolaan lingkungan, selama lokasi tujuan jelas dan mendapat persetujuan.

"Jadi dimungkinkan saja dan boleh-boleh saja," ucapnya.

Saat ini, Pemkot Bandung mengirim sekitar 100 ton sampah per hari ke Bekasi, menyusul dihentikannya operasional insinerator mini yang dilarang pemerintah pusat. Sampah tersebut diolah dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) melalui kerja sama dengan pihak swasta, untuk diubah menjadi bahan bakar alternatif.

Namun Ai mengingatkan, pengiriman sampah lintas wilayah tidak boleh dilakukan sepihak. Komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah tujuan menjadi kunci utama, terutama jika berkaitan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih aktif. Di wilayah Bekasi, kata Ai, terdapat sejumlah TPA yang harus dipastikan status penerimaannya.

"Yang saya tahu, kalau Bantar Gebang itu milik DKI, apakah sudah ada kerja sama. Kalau mau ke Bekasi ada TPA Burangkeng, TPA Sumur Batu, dan itu harus dipastikan kabupaten kotanya menerima. Jangan sampai tidak ada komunikasi dan koordinasi," katanya.

Terkait anggapan bahwa pengiriman sampah ke luar daerah mencerminkan kegagalan Kota Bandung mengelola sampah secara mandiri, Ai menilai kondisi darurat menuntut kebijakan jangka pendek yang realistis, sembari menyiapkan solusi berkelanjutan.

"Bandung itu sedang darurat. Jadi saya kira berbagai upaya ditempuh, termasuk kemarin mengadakan insinerator, itu mungkin upaya untuk mengatasi," tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam situasi darurat, penanganan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada pengurangan dari hulu. Penghilangan timbunan sampah eksisting menjadi kebutuhan mendesak.

"Yang namanya darurat itu memang selain proses pengolahan yang melibatkan masyarakat, harus ada upaya pemusnahan sampah juga. Karena eksistingnya harus dihilangkan, kemudian yang akan timbulnya dikurangi. Jadi saya kira semua berproses," ucapnya.

Meski belum menunjukkan hasil signifikan, Ai tetap mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan Pemkot Bandung. Menurutnya, persoalan utama terletak pada laju timbulan sampah yang masih melampaui kemampuan pengurangannya.

"Kita apresiasi apa pun yang dilakukannya Pemkot Bandung. Mungkin saat ini memang belum optimal karena progres upaya pengurangan sampah tidak sebanding dengan laju timbulan sampah yang dihasilkan dari masyarakat Kota Bandung," ujarnya.

Ai menegaskan, DLH Jawa Barat berada di belakang Pemkot Bandung selama kebijakan yang diambil selaras dengan regulasi pemerintah pusat, termasuk larangan penggunaan insinerator mini oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

"Saya kira kita harus mendukung Pemkot Bandung. Mereka juga mengikuti ketentuan pemerintah pusat bahwa memang dilarang, dan nanti akan dievaluasi," tandasnya.***


Editor : JakaPermana