Sampah ke TPA Galuga dan TPPAS Lulut Nambo Bakal Berkurang, Ini Skema Rudy Susmanto-Jaro Ade

Di bawah kepemimpinan pasangan Bupati-Wabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade, pengolahan sampah difokuskan ke desa-desa.

Sampah ke TPA Galuga dan TPPAS Lulut Nambo Bakal Berkurang, Ini Skema Rudy Susmanto-Jaro Ade
"Di masa kepemimpinan Rudy Susmanto-Jaro Ade, pengolahan sampah dimulai di hulu, atau tepatnya di desa-desa," kata Kabid Pengolahan Sampah DLH Kabupaten Bogor Ismambat Fadli kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Di bawah kepemimpinan pasangan Bupati-Wabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade, pengolahan sampah difokuskan ke desa-desa.

Rudy Susmanto-Jaro Ade pun menitipkan anggaran pengolahan sampah melalui anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dimana masing-masing desa maksimal bisa mendapatkan anggaran sebesar Rp1,5 miiar.

Dari anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa sebesar Rp1,5 miliar, 20 persen diantaranya bakal diwajibkan untuk pengolahan sampah.

Dengan langkah tersebut, maka jumlah sampah yang harus diangkut truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga di Kecamatan Cibungbulang dan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo di Kecamatan Klapanunggal, bakal berkurang.

"Di masa kepemimpinan Rudy Susmanto-Jaro Ade, pengolahan sampah dimulai di hulu, atau tepatnya di desa-desa," kata Kabid Pengolahan Sampah DLH Kabupaten Bogor Ismambat Fadli kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.

Ismambat Fadli menuturkan bahwa anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa belum memungkinkan untuk belanja atau membeli lahan untuk dijadikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse dan Recycle (TPS3R).

"Anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa tersebut untuk melakukan pengadaan sarana prasarana TPS3R seperti mesin pencacah sampah, incenerator dan lainnya. Sementara untuk pengadaan atau pembeloan lahan, bisa menggunakan dana desa atau menggunakan lahan milik pemerintah," tutur Ismambar Fadli.

Ia pun 'mengharamkan', status lahan TPS3R dimiliki oleh pribadi atau perorangan. Hal itu demi kemaslahatan pemrintahan dan masyarakat desa tersebut.

"Kalau menggunakan lahan pribadi misalnya tanah milik Kepala Desa atau pejabat desa, kami khawatir kalau sudah habis masa jabatannya maka lahan tersebut menjadi permasalahan di kemudian hari," tukasnya. 


Editor : Doni Ramdhani