Sampah Kembali Menggunung di Pasar Induk Caringin, DLH Jabar Sebut Pengelola Tak Berkomitmen

Situasi di Pasar Induk Caringin menuai sorotan dan viral di media sosial, bahkan netizen menyebut 'sop buah' lantaran adanya genangan air hujan bercampur sampah buah-buahan yang mengalir di antara kios pedagang.

Sampah Kembali Menggunung di Pasar Induk Caringin, DLH Jabar Sebut Pengelola Tak Berkomitmen
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, persoalan di Pasar Induk Caringin bukan sekedar kekacauan pengelolaan harian, tetapi sudah masuk proses hukum yang berjalan cukup lama. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - sampah kembali menggunung di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung.

Situasi di Pasar Induk Caringin menuai sorotan dan viral di media sosial, bahkan netizen menyebut 'sop buah' lantaran adanya genangan air hujan bercampur sampah buah-buahan yang mengalir di antara kios pedagang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, persoalan di Pasar Induk Caringin bukan sekedar kekacauan pengelolaan harian, tetapi sudah masuk proses hukum yang berjalan cukup lama.

"Pasar Caringin sudah masuk dalam proses penyidikan Gakkum KLH semenjak April 2025. Saat ini DLH Prov juga sudah dimintai keterangan dalam beberapa kesempatan ke KLH termasuk Kepala Dinas, PPLH, dan Ka UPTD PSTR," ujar Ai, Selasa 18 November 2025.

Sebelumnya, masalah sampah di Pasar Induk Caringin sempat menurun setelah keluarnya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Namun hanya berselang beberapa bulan, tumpukan sampah kembali menggunung, bahkan dinilai lebih parah dari sebelumnya.

Menurut Ai, penyebab utama kekacauan ini bukan terletak pada teknis pengangkutan sampah semata, tetapi pada sikap pengelola pasar yang dinilai abai terhadap tanggungjawabnya.

"Permasalahan di Caringin karena pengelola tidak berkomitmen untuk menyiapkan sarana pengolah dan mengelola sampah yang sudah diamanatkan," tegasnya.

Ai mengingatkan, bahwa urusan sampah pasar merupakan kewenangan pemerintah kota/kabupaten sesuai aturan hukum yang berlaku, dan bukan kewenangan pemerintah provinsi.

"Sesuai dengan UU 18/2008, kewenangan pengelolaan sampah termasuk pasar adalah kota/kabupaten," ujarnya.

DLH Jabar kata Ai, hanya memberikan dukungan dan koordinasi, termasuk menyerahkan seluruh dokumen yang diminta dalam proses penyelidikan.

"Peran Pemprov, dan disampaikan bahwa pemprov sudah turun dalam penanganan kasus Caringin semenjak akhir tahun 2024, dokumen-dokumen sudah disampaikan ke KLH," jelas Ai.

Ai menyebut, pengelola Pasar Caringin sebenarnya sudah dijatuhi sanksi administratif oleh DLH Kota Bandung. Namun sanksi tersebut tidak membuat pengelola berubah.

"Pengelola sudah dikenakan sanksi administratif oleh DLH Kota Bandung sesuai kewenangannya, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pengelola," katanya.

Melihat kondisi yang terus memburuk dan merugikan pedagang serta masyarakat, DLH Jabar mendorong langkah drastis: mengganti pengelola pasar yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.

"Dari DLH Prov, selain proses sanksi administrasi dan pidana yang sedang berjalan, sebaiknya Pemkot Bandung segera melakukan penggantian pengelola sampah pasar, dilakukan pembenahan dan penyiapan infrastruktur pengolah sampah dengan baik sesuai dengan ketentuan perundangan," tutupnya. (Yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani