Pengelola TPS Pasar Induk Caringin Diminta Segera Penuhi Persyaratan Dokumen

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mendesak, pengelola sampah di Pasar Induk Caringin segera mengajukan dokumen lingkungan.

Pengelola TPS Pasar Induk Caringin Diminta Segera Penuhi Persyaratan Dokumen
Kepala DLH Kota Bandung Dudi Prayudi/Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mendesak, pengelola sampah di Pasar Induk Caringin segera mengajukan dokumen lingkungan.

Hal tersebut, dikemukakan Kepala DLH Kota Bandung Dudi Prayudi seusai tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan TPS Pasar Induk Caringin pada 10 Februari.

"Jadi memang, mereka pengelola TPS Pasar Induk Caringin ini, harus segera mengajukan dokumen lingkungan yang bentukannya adalah DLH," kata Dudi Prayudi pada Selasa 11 Februari 2025.

Selain hal tersebut, pengelola TPS sampah Pasar Induk Caringin. Dituturkan ia diwajibkan melakukan sosialisasi, edukasi hingga pengolahan sampahnya yang harus dilakukan dengan maksimal.

"Karena kan menurut undang-undang, bahwa kawasan ini masuk dalam kawasan berpengelola. Tugas kewajiban pengelolaan sampahnya ada di pengelola dari kawasan ini," ucapnya.

Dudi menekankan, pihak pengelola TPS Pasar Induk Caringin tidak melepaskan tanggung jawabnya pasca penyegelan. Sebab, pengelolaan sampah pasar masih menjadi tanggung jawab mereka.

"Kita berharap tidak seperti itu, karena pihak pengelola sudah menjadi kewajibannya untuk melakukan pengelolaan sampah di wilayahnya sekalipun ada penyegelan ini," ujar dia. ***


Editor : Ahmad Sayuti