SAN Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB University, Terancam 4 Tahun Penjara
SAN dianggap melakukan tindak pidana penipuan terhadap mahasiswa IPB University dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-SAN yang diduga pelaku penipuan terhadap ratusan IPB-university'>mahasiswa IPB University dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor setelah dijemput di rumahnya di Kota Bogor.
SAN dianggap melakukan tindak pidana penipuan terhadap IPB-university'>mahasiswa IPB University dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Wanita berusia 29 tahun itu dikabarkan, telah merugikan para korbannya yang berjumlah 116 orang mahasiswa dengan total nilai Rp 2,3 miliar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus penipuan serta penggelapan, Sat Reskrim Bogor telah mengamankan tersangka berinsial SAN," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022.
AKBP Iman Imanudin menuturkan, bahwa modus pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan maupun penipuan ialah dengan menawarkan kerjasama pencairan, investasi atau bisnis, baik itu melalui aplikasi pinjaman online (Pinjol) maupun market place.
"Untuk memuluskan penggelapan dan penipuannya, SAN mengaku pemilik market place. Lalu juga mengiming-imingi keuntungan kepada para korban jika mereka berinvestasi ke pelaku," tutur AKBP Iman.
Mantan Kapolres Tanggerang Selatan Kota ini menerangkan bawa pelaku dugaan tindak pidana penggelapan maupun penipuan ini dijerat dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKBP Iman menjelaskan bahwa cara penggelapan atau penipuan ialah dengan cara secara online atau zoom meeting melakukan presentasu atau seminar.
"SAN bisa menyakinkan mahasiswa karena dibantu kakak kelasnya, sebelumnya, kakak kelasnya juga diming-imingi yang sama namun tidak mengalami kerugian, karena sudah mendapatkan keuntungan dari nilai investasi. Kami masih mendalami apakah pihak lain ada yang terlibat dalam dugaan kasus penggelapan atau penipuan ini, hingga kasus ini masih bisa berkembang," jelas AKBP Iman.
Ia melanjutkan, kerugian para IPB-university'>mahasiswa IPB University yang menjadi korban penggelapan atau penipuan ini mulai dari Rp 2 juta 20 jutaan..
Sekretaris IPB University Aceng menambahkan bahwa 116 orang yang menjadi korban penggelapan atau penipuan, merupakan mahasiswanya yang terdiri dari berbagai fakultas.
"Korban tindak pidana penggelapan penipuan hanya mahasiswa. Dosen dan karyawan IPB Unibersity lainnya sejauh ini tidak ada yang menjadi korban," tambah Aceng. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

