SAN Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB University, Terancam 4 Tahun Penjara

SAN dianggap melakukan tindak pidana penipuan terhadap mahasiswa IPB University dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.

SAN Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB University, Terancam 4 Tahun Penjara
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin saat meggelar ekpos kasus penipuan terhadap mahasiswa IPB University, Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-SAN yang diduga pelaku penipuan terhadap ratusan mahasiswa IPB University dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor setelah dijemput di rumahnya di Kota Bogor.

SAN dianggap melakukan tindak pidana penipuan terhadap mahasiswa IPB University dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.

Baca Juga : Tekan Pengangguran, SMAN 10 Tasikmalaya Siapkan Kecakapan Hidup Siswa

Wanita berusia 29 tahun itu dikabarkan, telah merugikan para korbannya yang berjumlah 116  orang mahasiswa dengan total nilai Rp 2,3 miliar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus penipuan serta penggelapan, Sat Reskrim Bogor telah mengamankan tersangka berinsial SAN," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Jumat,  18 November 2022.

AKBP Iman Imanudin menuturkan, bahwa modus pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan maupun penipuan ialah dengan menawarkan kerjasama pencairan, investasi atau bisnis, baik itu melalui aplikasi pinjaman online (Pinjol) maupun market place.

Baca Juga : Tekan Pengangguran, SMAN 10 Tasikmalaya Siapkan Kecakapan Hidup Siswa

"Untuk memuluskan penggelapan dan penipuannya, SAN mengaku pemilik market place. Lalu  juga mengiming-imingi keuntungan kepada para korban jika mereka berinvestasi ke pelaku," tutur AKBP Iman.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti