Satgas Pangan Polda Jabar Tangkap Enam Tersangka Pemalsuan Beras

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik curang produksi dan peredaran beras di wilayahnya.

Satgas Pangan Polda Jabar Tangkap Enam Tersangka Pemalsuan Beras
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, penindakan ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus, Polres Bogor, dan Polresta Bandung. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik curang produksi dan peredaran beras di wilayahnya.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan kualitas beras dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, penindakan ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus, Polres Bogor, dan Polresta Bandung.

"Para pelaku telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan enam modus operandi berbeda," kata Wirdhanto di Markas Polda Jabar, Rabu 6 Agustus 2025.

Modus yang digunakan pelaku antara lain menjual beras premium yang tidak memenuhi standar, mengemas ulang beras medium dengan label premium, dan menjual beras lokal seperti "Slyp Pandanwangi BR Cianjur" padahal isinya beras jenis lain.

Salah satu kasus melibatkan CV Sri Unggul Keandra yang memproduksi 36 ton beras tidak sesuai mutu, menghasilkan omzet Rp468 juta. Kasus lainnya, Gilingan Padi PB Berkah meraup omzet Rp2,976 miliar dengan menjual beras jenis Cintanur yang dilabeli Pandanwangi.

Selain itu, Polresta Bandung juga mengungkap tersangka yang mengemas ulang beras medium ke dalam kemasan premium, berhasil menjual 770 ton beras dan meraup keuntungan sekitar Rp7 miliar.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha curang demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional," tutup Wirdhanto.


Editor : Doni Ramdhani