Satpol PP Kota Bandung Imbau Pedagang Takjil Tertib Saat Bulan Ramadhan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung meminta, kepada pedagang khususnya pedagang takjil tertib saat menjajakan dagangannya di Ramadhan mendatang. 

Satpol PP Kota Bandung Imbau Pedagang Takjil Tertib Saat Bulan Ramadhan
Satpo PP KOta Bandung meminta kepada para pedagang takjil agar tertib pada saat Ramadhan nanti. Foto Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung meminta, kepada pedagang khususnya pedagang takjil tertib saat menjajakan dagangannya di Ramadhan mendatang. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak melarang para pedagang. Khususnya pedagang takjil untuk berjualan selama Ramadhan

"Tentunya jangan melanggar. Sesuai zona yang sudah ditentukan. Misalnya kawasan zona merah, itu tidak diperbolehkan. Mau Ramadhan atau bukan, zona merah tidak diperbolehkan," kata Rasdian Setiadi, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga : Dilantik, PGI Jabar Minta Kepengurusan KJGC Turut Serta Dalam Pembinaan Olahraga Golf

Menurut Rasdian Setiadi, pengawasan dan pengendalian pedagang takjil selama Ramdhan akan dilakukan secara bersama-sama dengan kewilayahan. Setiap kecamatan memiliki petugas ketentraman dan ketertiban. 

"Kalau hanya Satpol, kita keterbatasan petugas. Jadi pengawasan dan pengendalian ini akan dilakukan masing-masing wilayah. Di sana ada petugas trantib. Jadi, nanti tinggal difokuskan saja agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintasnya," ucapnya. 

Bagi pedagang yang melanggar, dituturkan Rasdian akan diberikan sanksi. Sanksi terberat, para pedagang bakal dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Sementara sanksi teringan, adalah teguran secara lisan. 

Baca Juga : Presiden Joko Widodo Kunjungi Pesantren Al-Ittifaq di Rancabali Bandung

"Kita berikan teguran terlebih dahulu, dan peringatan. Kalau denda paksa, misal pedagang berjualan di zona merah, itu kena denda paksa administrasi Rp 1 juta. Atau bisa saja tipiring. Nanti hakim yang akan memutuskan besaran dendanya," ujar dia. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti