Satpol PP Kota Bandung Tindak Ribuan Pelanggar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, telah menindak 8.200 pelanggar protokol kesehatan sepanjang 2020. Sanksi mulai dari teguran, administrasi, hingga pemberian denda. 

Satpol PP Kota Bandung Tindak Ribuan Pelanggar

INILAH, Bandung - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) kota bandung Rasdian Setiadi mengatakan, telah menindak 8.200 pelanggar protokol kesehatan sepanjang 2020. Sanksi mulai dari teguran, administrasi, hingga pemberian denda. 

Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 kota bandung tersebut menyatakan, penindakan dilakukan selama penanganan Covid-19.

“Dari data yang ada dari Maret sampai Desember 2020 ada sekitar 8.200 pelanggaran baik itu perorangan maupun badan usaha,” kata Rasdian. 

Dituturkan dia, penanganan pandemi Covid-19 dalam satu tahun ini hanya baru sampai pendataan saja. Yakni sekaligus sosialisasi terhadap langkah dan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Selebihnya, saat diberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) tim Satgas Penanganan Covid-19 termasuk di dalamnya TNI dan Polri berkonsentrasi mengedukasi masyarakat kota bandung.

“PSBB pertama ada sekitat 600 pelanggar, baik perorangan maupun badan usaha. Di PSBB kedua sampai keenam pengetatan. Selanjutnya fokus woro-woro edukasi 3M,” ucapnya. 

Selama PSBB ini pula, dikatakan Rasdian, satpol pp kota bandung bersiaga di sejumlah lokasi posko pengawasan. Posko ini terbagi dalam tiga ring, yakni ring pertama berada di wilayah pusat kota. 

Sedangkan ring kedua, jaraknya lebiih melebar di sejumlah lokasi aktivitas masyarakat. Kemudian ring ketiga terletak di perbatasan kota serta akses pintu masuk tol. 

“Kemudian ada prepentif untuk pencegahan kita buat cek poin. Kita buat tiga ring. Setelah penyekatan, pelanggaran cukup signifikan,” ujar dia. 

Dia menegaskan, satpol pp kota bandung bersama Satgas Penanganan Covid-19 semakin tegas menindak ketika memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Terlebih di masa ini regulasi penanganan sudah menyertakan sanksi bagi pelanggar.

Dia mengaku tidak segan menindak tegas para pelanggar. Bukan hanya secara administratif atau sosial, beberapa di antaranya dilakukan penghentian kegiatan dan penyegelan. 

“Sudah masuk AKB, dibuka relaksasi. Satpol fokus pengawasan dan penegakan. Karena di Perwal sudah ada sanksinya. Ini berlangsung sampai sekarang,” tandasnya. (Yogo Triastopo) 


Editor : Zulfirman