Satpol PP Kota Bandung Tingkatkan Pengawasan di Titik Rawan Pelanggaran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus memperketat pengawasan di berbagai titik strategis, termasuk kawasan Asia Afrika yang ramai dikunjungi masyarakat khususnya pada akhir pekan

Satpol PP Kota Bandung Tingkatkan Pengawasan di Titik Rawan Pelanggaran

INILANKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota bandung terus memperketat pengawasan di berbagai titik strategis, termasuk kawasan Asia Afrika yang ramai dikunjungi masyarakat khususnya pada akhir pekan. 

Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP kota bandung, Bambang Sukardi menyusul banyaknya keluhan warga, terkait keberadaan pengamen yang memaksa pedagang kaki lima (PKL) serta parkir liar yang meresahkan.

"Kita kemarin juga melakukan penerimaan terhadap para pedagang, parkir liar, pengamen. Kita kumpulkan, beri arahan bahwa tidak boleh melakukan hal tersebut," kata Bambang Sukardi, Selasa 22 Juli 2025.

Namun demikian, ia menegaskan jika setelah diberi arahan para pelanggar masih melanggar aturan. Maka pihaknya akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Bambang juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan keluhan, dan laporan melalui berbagai kanal. Termasuk media sosial Satpol PP kota bandung.

“Apapun permasalahan itu disampaikan. Tidak hanya masalah PKL dan pengamen, tapi juga soal peredaran minuman beralkohol (minol), bangunan liar dan penyalahgunaan obat-obatan daftar G,” ucapnya.

Menurut ia, laporan masyarakat masuk hampir setiap hari khusus bangunan liar. Pihaknya mengakui, laporan yang diterima bisa mencapai puluhan hingga ratusan dalam sebulan. Namun, proses penindakan tetap melalui tahapan dan verifikasi.

“Kita ada tim yang turun ke lapangan untuk mendeteksi dulu apakah laporan itu benar atau tidak. Tapi yang jelas, semua laporan kita tindaklanjuti karena ini keluhan dari masyarakat,” ujar dia.

Bangunan liar yang kerap dilaporkan, umumnya berdiri di lahan yang tidak sesuai peruntukannya seperti trotoar dan ruang terbuka hijau. Menurutnya, ini mencerminkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan tata ruang kota.

Terkait pengawasan dan pemeliharaan pasca-penertiban, Bambang menyebut perlu adanya keberanian dari pihak kewilayahan serta dukungan dalam bentuk evaluasi dan sosialisasi regulasi kepada masyarakat.

“Kita dorong wilayah untuk bisa memanfaatkan ruang yang sudah kita tertibkan agar kembali ke fungsinya, seperti ruang hijau atau ruang terbuka publik. Kalau dibiarkan, nanti pelanggaran akan bertambah dan makin sulit ditangani,” tegasnya.

Guna menjamin kenyamanan warga, pihaknya juga menerapkan sistem pengamanan harian dengan tiga shift petugas di lapangan. Khususnya di kawasan rawan pelanggaran.

“Petugas kami terus berjaga. Mudah-mudahan ini bisa memberikan kenyamanan kepada warga. Tapi intinya, kami tetap membutuhkan bantuan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat,” tandas dia. *


Editor : Ahmad Sayuti