Satpol PP Lakukan Pemusnahan Gerobak Sesuai Aturan dan Karena Pelanggaran Sudah Berulang
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan belasan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan belasan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur.
Langkah itu diambil karena penindakan terhadap PKL sudah dilakukan berulang kali.
"Petugas kami sudah menindak mereka berulang kali. Awalnya kami sita tabung gas, kursi dan gerobaknya. Kemudian mereka datang ke kantor, kami beri peringatan lalu kami kembalikan barangnya. Ini terjadi berulang kali 1,5 tahun hingga 2 tahun, buktinya ada," ungkap Agus kepada wartawan pada Selasa 20 Mei 2025.
Agus memaparkan, karena terus berulang dan dinilai telah melalui batas toleransi, pihaknya mengambil langkah pemusnahan saat menyita barang milik para PKL. Kebijakannya itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum.
"Jadi petugas kami berhak melakukan pemusnahan barang bukti ketika berulang. Apalagi ini tidak serta merta saat sekali penertiban langsung dilakukan hal itu, tapi sudah berproses selama dua tahun," terangnya.
Agus menilai, total ada 12 gerobak PKL yang dimusnahkan dalam penindakan tersebut. Langkah itu pun diklaim berhasil membuat Jalan Pajajaran lebih tertib dan nyaman untuk masyarakat.***
Editor : JakaPermana


