Satpol PP Bongkar 63 Bangunan Liar di Jalan Dipatiukur Singaperbangsa

Penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur Singaperbangsa, Kota Bandung dilakukan setelah melalui proses panjang pendekatan persuasif.

Satpol PP Bongkar 63 Bangunan Liar di Jalan Dipatiukur Singaperbangsa
Satpol PP Kota Bandung menertibkan bangunan liar di kawasan Dipatiukur Singaperbangsa setelah proses persuasif dan peringatan./INILAHKORAN-Yogo Triastopo

INILAHKORAN.ID - penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur Singaperbangsa, Kota Bandung dilakukan setelah melalui proses panjang pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan sebelum akhirnya Satpol PP melakukan tindakan pembongkaran di lapangan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan apel koordinasi sebelum petugas bergerak ke lokasi.

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Tadi kami mulai sekitar pukul 9.00 WIB diawali dengan apel pelaksanaan koordinasi penertiban bangunan liar ataupun kios yang berada di depan Kampus UNPAD, Jalan Dipatiukur. Nanti kami lanjut ke Jalan Singaperbangsa,” kata Bambang Sukardi, Rabu (24/6/2026).

Dia menjelaskan, rencana awal penertiban dilakukan dengan dua unit alat berat dari dua arah berbeda. Namun karena hanya tersedia satu unit ekskavator, penertiban dilakukan bertahap dari wilayah Dipatiukur terlebih dahulu.

“Tadinya kami berharap ada dua beko, intinya dari Jalan Dipatiukur, kemudian di Jalan Singaperbangsa nanti ketemunya di tengah. Tapi karena ada satu beko, kami mulai dari Dipatiukur,” ucapnya.

Bambang menyebut, terdapat sekitar 63 unit bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Sebagian di antaranya sudah dalam keadaan kosong, dan sebagian lainnya telah dibongkar secara mandiri pemiliknya setelah diberikan peringatan.

“Jadi intinya kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari jajaran kewilayahan, baik pak camat, pak lurah, Kasi Trantib, pak RW, pak RT nya luar biasa. Termasuk koordinator bangli yang ada di sini,” ujar dia.

Menurutnya, sebelum dilakukan tindakan tegas. Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pemilik bangunan. Hal itu dilakukan guna memberikan pemahaman terkait pelanggaran aturan yang terjadi.

“Ternyata mereka memahami pentingnya penataan ruang publik ini dikembalikan kepada kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Di menjelaskan, bangunan tersebut telah lama berdiri dan digunakan aktivitas usaha meski berada di atas fungsi ruang publik seperti trotoar. “Terus terang saja, mereka memakai lebih daripada 20 tahun. Nah baru sekarang bisa kami tertibkan, kembalikan kepada fungsi yang sebenarnya,” tutur dia.

Bambang menegaskan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 13 dan Pasal 20, karena tidak sesuai dengan peruntukan ruang publik. “Karena kita sosialisasikan bahwa bangunan-bangunan bangli atau kios ini sudah menyalahi daripada Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 13, Pasal 20. Fungsinya bukan lagi untuk trotoar, tapi untuk berjualan,” katanya.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran. Pihaknya telah memberikan waktu kepada pemilik bangunan melalui tahapan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 sesuai prosedur.

“Dengan pendekatan tersebut, kami melakukan SOP Satpol PP. Tujuh hari kami melakukan pemahaman kepada mereka untuk segera membongkar sesuai aturan. Tapi tidak juga, akhirnya kita keluarkan SP 1, 2, 3,” ujar dia.

Bambang menyebut, sebagian pemilik telah melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima peringatan tersebut. Namun masih ada yang bertahan hingga akhirnya dilakukan penertiban langsung di lokasi.

“Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada warga masyarakat, terutama yang sudah mengosongkan dan membongkar bangunan,” jelasnya.

Dia menegaskan, dalam penertiban ini tidak ada lagi ruang negosiasi. Termasuk kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan yang masih bertahan. “Tidak ada kompensasi, tidak ada relokasi. Jadi bangunan ini tetap akan kami bongkar secara keseluruhan,” tandas dia.***


Editor : JakaPermana