Hancurkan Gerobak PKL, Dewan Soroti Gaya Aparatur Kecamatan dan Satpol PP Seperti Preman
Baru-baru ini Satpol PP Kota Bogor menerapkan kebijakan penghancuran gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Kecamatan Bogor Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Baru-baru ini Satpol PP Kota Bogor menerapkan kebijakan penghancuran gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Kecamatan Bogor Timur.
Hal tersebut membuat Komisi I DPRD Kota Bogor geram karena Satpol PP dinilai bertindak semena-mena.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak jauh berbeda dengan kelakuan ‘preman’ yang bertindak semena-mena.
"Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sulit, negara pun belum mampu menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan. Seharusnya pemerintah membina warga yang berusaha bertahan hidup, bukan malah memusnahkan alat usahanya dan ini menunjukkan mental premanisme yang tidak baik," ungkap Banu kepada wartawan pada Selasa 20 Mei 2025.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan juga menilai, tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor berlebihan. Karena pada dasarnya Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan. Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol-PP dan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
"Dari aturan-aturan yang ada, kegiatan utama dari Satpol-PP adalah pembinaan dan penyuluhan. Bukan menunjukkan kuasa dan kekuatan dengan menghancurkan gerobak," tegas Mohan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor yang juga koordinator Komisi I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy pun turut mempertanyakan prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor. Sebab berdasarkan Pasal 41 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tibum ada tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan penghancuran barang bukti pelanggaran Perda. Terlebih didalam Pasal 36 terdapat banyak jenis sanksi administratif yang dapat diberikan kepada para pedagang yang diduga melakukan pelanggaran tibum.
"Sanksi yang bisa diberikan kan banyak jenisnya. Tentu ini harus ditelusuri prosesnya apakah sudah sesuai dengan Perwali yang ada atau belum. Karena kalau memang cacat prosedur tentu ini kelalaian serius yang dilakukan oleh Satpol PP," jelas Rusli.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur mengatakan, bahwa penegakan sanksi seharusnya melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.
"Apa yang dilakukan Satpol PP ini termasuk tindakan di luar hukum dan bisa dikatakan sebagai main hakim sendiri," tuturnya.
Anggota Komisi I lainnya, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh. Sugeng menegaskan, penghancuran barang hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, terutama jika barang tersebut dianggap sebagai sarana tindak pidana.
"Ini hanya pelanggaran ketertiban umum, bukan tindak pidana. Maka harusnya tidak ada pengerusakan," tegasnya.
Atas adanya kejadian ini, Komisi I DPRD Kota Bogor juga akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak Satpol-PP Kota Bogor untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan, kekecewaannya terhadap cara penertiban yang dilakukan oleh aparatur wilayah dan Satpol PP di Kecamatan Bogor Timur, terutama karena disertai konten video yang viral di media sosial.
"Tolong kepada Camat Bogor Timur, yang kemarin. Kalau mau penertiban PKL, yah penertiban saja. Jangan bikin konten di Media Sosial (Medsos). Kerja aja kita mah yang bener," ungkap Dedie disela sambutan peluncuran pelayanan perizinan sehari beres (One Day Service) di RSUD Kota bogor, Selasa 20 Mei 2025.***
Editor : JakaPermana


