Satpol PP Merem, Versus Cafe Enjoy Gelar Party Meski Tak Punya Izin Hiburan Malam

Versus Cafe and Bar di Kabupaten Cirebon kembali jadi sorotan. Meski sudah dilarang beroperasi sebagai tempat hiburan malam, pengelola tetap menggelar acara layaknya klub malam dengan musik DJ dan promosi terbuka di media sosial. ‎

Satpol PP Merem, Versus Cafe Enjoy Gelar Party Meski Tak Punya Izin Hiburan Malam

‎INILAHKORAN, CirebonVersus cafe and Bar di Kabupaten Cirebon kembali jadi sorotan. Meski sudah dilarang beroperasi sebagai tempat hiburan malam, pengelola tetap menggelar acara layaknya klub malam dengan musik DJ dan promosi terbuka di media sosial.

‎Versus sejatinya hanya mengantongi Izin usaha sebagai cafe dan restoran. Namun dalam praktiknya, tempat ini menghadirkan suasana clubbing, lengkap dengan penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen.

‎Bahkan, lewat akun Instagram resminya @versuscafeandbar, Versus masih rutin mempromosikan event hiburan malam. Empat hari lalu, mereka mengumumkan penampilan seorang DJ.

‎"WIB- Waktu Indonesia Bersatu Selasa, 19 Agustus Versus cafe and Bar 22.00 till drop," tulis pihak Versus.

‎"Bersiaplah untuk malam yang enerjik dan vibe yang selalu panas. Dj performance by @xxxx.xxx," lanjut unggahan itu.

‎"Ini bukan sekadar party. Ini adalah perayaan kebersamaan, di mana musik jadi bahasa, dan gerakan jadi ekspresi," tambahnya.

Sementara, ‎Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Abraham Mohammad, menegaskan kegiatan itu jelas melanggar aturan. Pihaknya sudah menginstruksikan Satpol-PP untuk menindak.

‎"Pada dasarnya kami dari dinas kebudayaan dan pariwisata, apabila menyelenggarakan kegiatan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan SOP berhenti. Selesaikan dulu, baik itu untuk kode dari Izin wisata tersebut sesuai tidak," ujar Abraham, beberapa waktu lalu.

‎Ia menekankan usaha semacam ini harus berhenti sementara sampai perizinannya lengkap.

‎"Berhenti, sementara kalau belum menyelesaikan perizinannya, berhenti dulu," pintanya.

‎Abraham juga menyebut larangan tersebut bukan hanya berlaku untuk Versus, tempat lain dengan status serupa juga harus ditindak tegas.

‎"Ya itu aja, kami prinsipnya, kalau tidak sesuai (izinnya) berhenti dulu. Selesaikan dulu perizinannya," katanya.

‎Terkait langkah penertiban, Abraham menyerahkan sepenuhnya ke Satpol-PP.

‎"Silakan Satpol-PP, kami sudah menginstruksikan. Dari dulu kan kami sudah komitmen. Nah cuma kan yang memberikan tindakan khusus keterkaitan masih buka atau tidak kan penegak Perda ada di Satpol-PP," pungkasnya. (maman suharman


Editor : Ahmad Sayuti