Se-Jabodetabekjur, Pemakaman Tertutup untuk Ritual Ziarah

Pimpinan daerah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur) mengeluarkan tiga kebijakan terbaru untuk menghadapi Idulfitri 1422 H. Salah satunya masyarakat tidak diperkenankan ziarah ke pemakaman.

Se-Jabodetabekjur, Pemakaman Tertutup untuk Ritual Ziarah
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Pimpinan daerah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur) mengeluarkan tiga kebijakan terbaru untuk menghadapi Idulfitri 1422 H. Salah satunya masyarakat tidak diperkenankan ziarah ke pemakaman.

"Tadi ada rapat dadakan dengan Gubernur DKI Jakarta bersama pimpinan daerah Jobodetabekjur pada pukul 14.00 WIB. Tadi saya sampaikan ke pak Gubernur DKI Jakarta, dengan kebijakan kemarin yang dikeluarkan, saya bilang warga bingung dan pemerintah ikut bingung. Sehingga kebijakan ini agar masyarakat tidak bingung," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (10/5/2021).

Dia merinci, ketiga poin kebijakan itu antara lain pertama sepakat agar warga tidak melakukan perjalanan lintas wilayah antarkampung, kecamatan, kota dan bahkan provinsi.

Baca Juga : Golkar Kota Bogor Tebar Kebaikan Hingga ke Kampung

"Ini konsekuensi agar tidak angka Covid-19 naik. Poin kedua, pemakaman tidak diperbolehkan untuk ziarah pada Rabu-Minggu (12-16/5/2021)," ujarnya.

Poin ketiga, lokasi-lokasi komersial tidak diperbolehkan buka dan tempat wisata diatur jam operasionalnya. Tempat wisata diperbolehkan untuk warga ber-KTP setempat. 

"Selain itu, salat id tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan 50 persen. Pelaksanaan salat id di Kebun Raya Bogor (KRB) dan Sempur ditiadakan," pungkasnya. (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Warga Luar Bogor Diimbau Tidak Berwisata ke Kabupaten Bogor Selama Masa Larangan Mudik


Editor : Doni Ramdhani