Pemkot Cimahi Tanggap Santai Soal Kebijakan Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD 2027
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan diberlakukan tahun 2027.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan diberlakukan tahun 2027 telah memicu kekhawatiran di berbagai daerah, termasuk Kota Cimahi.
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) khawatir akan dampaknya, dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai sebagai kelompok yang paling berisiko.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan kepegawaian dan fiskal.
Selain upaya penghematan, kebijakan ini diperkirakan berpotensi menimbulkan efek berantai, mulai dari penyesuaian efisiensi anggaran hingga bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Data menunjukkan Kota Cimahi memiliki total 6.137 orang ASN, yang terdiri dari 3.283 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.854 PPPK.
Komposisi tersebut membuat PPPK menjadi porsi signifikan dalam struktur kepegawaian daerah, sehingga menjadi fokus perhatian jika tekanan anggaran benar-benar terjadi.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira menjelaskan, pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah tergesa-gesa. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mengikuti arahan dari pusat sekaligus menyesuaikannya dengan kondisi fiskal lokal.
"Inti dari pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen pada 2027 adalah Pemkot Cimahi akan mengikuti arahan pusat, kemudian merasionalisasikannya sesuai situasi kapasitas fiskal dan kondisi yang ada di Kota Cimahi," ujar Adhitia, Jumat 27 Maret 2026.
Sebagai antisipasi, ungkap Adhitia, Pemkot Cimahi mulai memperketat pengukuran kinerja seluruh ASN melalui sistem digital.
"Kita sudah menerapkan E-kinerja untuk mengukur secara objektif, tidak hanya bagi PPPK tetapi juga PNS," ungkapnya.
Adhitia menyebut, evaluasi berbasis data dari sistem tersebut akan menjadi dasar penentu kebijakan kepegawaian di masa depan.
"Hal ini akan membuat penilaian lebih objektif dan terukur, serta kemungkinan akan menjadi bahan evaluasi kinerja ASN," ucapnya.
Menanggapi kekhawatiran akan PHK massal, Adhitia menegaskan hak PPPK akan tetap dipenuhi selama masa kontrak berjalan.
"Kita akan memenuhi hak dan kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian," tegasnya.
Tak cuma itu, Adhitia juga mengatakan, tekanan anggaran sudah diantisipasi melalui prinsip disiplin fiskal, di mana setiap pengeluaran harus berdasarkan prioritas yang jelas.
"Untuk tahun 2026, kondisi masih aman. Pengalokasian anggaran untuk belanja pegawai, operasi, modal, infrastruktur, dan pembangunan lainnya masih berjalan dengan baik tanpa masalah di Kota Cimahi," katanya.
Kendati demikian, Adhitia mengingatkan, kondisi bisa berubah seiring kemampuan fiskal di masa depan, yang akan dibahas dalam tahapan perencanaan termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
"Kita akan melihat perkembangan kemampuan fiskal kita. Kuncinya tetap adalah disiplin fiskal," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


