WFH ASN Cimahi Setiap Jumat Bukan Libur, Sistem Pengawasan Digital Ketat Diterapkan
Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan setiap hari Jumat masih menuai sorotan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan setiap hari Jumat masih menuai sorotan publik.
Pasalnya, adanya asumsi penerapan WFH setiap hari Jumat dikhawatirkan jadi ajang perpanjangan waktu libur atau long weekend oleh para oknum ASN yang tidak bertanggung jawab.
Menyikapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi kembali mengingatkan terkait kebijakan WFH bagi para ASN-nya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah menjelaskan, kebijakan WFH ini merupakan bagian dari sistem kerja formal yang tetap mewajibkan pegawai menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dari rumah.
Ia menegaskan, meskipun tidak hadir secara fisik di kantor, kewajiban dan jam kerja tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Dilaksanakan tiap Jumat, tapi sekali lagi ini bukan long weekend ya, tetap harus di rumah untuk bekerja," tegas Siti, Jumat (10/4/2026)
Sejak diberlakukan efektif pada 6 April 2026, ungkap Siti, pemerintah daerah mengklaim adanya mekanisme pengawasan yang ketat agar produktivitas kerja tetap terjaga.
"BKPSDM telah menyiapkan aplikasi presensi khusus yang berbasis teknologi digital untuk memantau kinerja ASN selama bekerja dari rumah," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, jelas Siti, setiap ASN wajib melakukan presensi dua kali sehari, yaitu pada jam masuk dan jam pulang kerja.
Melalui fitur deteksi lokasi pada aplikasi tersebut, lanjut Siti, pihaknya dapat memverifikasi bahwa pegawai benar-benar berada di tempat tinggalnya dan tidak berada di lokasi lain saat jam kerja berlangsung.
"Kita dapat terus memantau kehadiran mereka bekerja dari rumah, tidak di tempat lain. Pengawasan tidak hanya dilakukan atasan langsung, tapi juga terpusat sehingga kedisiplinan tetap terjaga," jelasnya.
Meskipun diterapkan secara luas, terang Siti, kebijakan ini tidak berlaku seragam bagi seluruh unit kerja. Ia menjelaskan, sektor-sektor yang bergerak langsung di bidang pelayanan masyarakat tetap diwajibkan masuk kantor (Work From Office/WFO).
"Sektor yang dikecualikan antara lain meliputi bidang pendidikan, kesehatan, serta layanan kedaruratan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemadam kebakaran," terangnya.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu," sambungnya.
Lebih lanjut, Siti memaparkan, kebijakan WFH setiap hari Jumat ini bukan inisiatif lokal semata, melainkan implementasi dari regulasi tingkat nasional.
"Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan penerapan pola kerja fleksibel tersebut secara nasional mulai April 2026," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

