Sebagian Barang Bukti Hilang dan Tak Dimasukan dalam BAP, JPU Sarankan Korban Lapor ke Propam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara pencurian di rumah Manager Giri Harja 3, Aziz Jaul Ramdan, menyarankan korban untuk melaporkan jika merasa ada barang bukti hasil kejahatan yang hilang dan tak dimasukan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara pencurian di rumah manager Giri Harja 3, Aziz Jaul Ramdan, menyarankan korban untuk melaporkan jika merasa ada barang bukti hasil kejahatan yang hilang dan tak dimasukan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami disini bersama Hakim menjembatani saja, kaitannya dengan perkara yang katanya tidak dimasukan dalam berkas bahwa uang hasil kejahatan itu di antaranya dibelikan motor Yamaha RX King. Jika korban merasa ada haknya dan ada bukti, silakan laporkan (ke Propam). Itu yang kami sampaikan kepada korban, karena kalau kami hanya menangani perkara yang ada dalam berkas saja," kata JPU Natali SH Mh, di Kecamatan Baleendah, Kamis 15 Agustus 2024.
Menurut Natali, pihaknya bersama Majelis Hakim sudah memjembatani rasa penasaran korban, yakni dengan menghadirkan dan memintai keterangan para saksi yang dihadirkan oleh korban diluar saksi yang dimasukan dalam berkas perkara. Bahkan, dalam persidangan kemarin pun, dalam persidangan dihadirkan saksi penyidik yang saat itu melakukan penangkapan terdakwa Muhamad Junaedi.
Diberitakan sebelumnya, Aziz Jaul Ramdan rorban pencurian yang terjadi di Perumahan Pesona Anggrek Kelurahan Warga Mekar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung pada Mei 2024 lalu mempertanyakan hilangnya beberapa barang bukti yang diajukan oleh penyidik Kepolisian dan Kejaksaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit motor Yamaha RX King, dompet berisi sejumlah uang dan jug satu unit ponsel sebagai barang bukti kejahatan hilang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan ke persidangan.
"Saya sebagai korban mempertanyakan kemana itu barang bukti lainnya. Barang bukti berupa motor RX King sudah jelas dibeli dari uang hasil kejahatan terdakwa kok jadi enggak ada. Bahkan, kami beberapa orang lainnya yang ada saat penangkapan terdakwa menyaksikan bahwa ada motor RX King hitam yang dibawa oleh Polisi dari rumah terdakwa ke rumah kami dan dibawa ke Polsek Baleendah," kata Aziz saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut Aziz, dalam BAP di persidangan, barang bukti yang dihadirkan hanya satu unit motor Honda CRF, satu buah obeng dan satu buah pahat saja. Kemudian, angka kerugian atau nilai kehilangan uang yang dituangkan dalam BAP pun hanya Rp. 40 juta saja. Padahal, sebagai korban ia telah menyatakan jika telah kehilangan uang sebesar Rp 70 juta.
"Nilai Rp 70 juta itu juga sebenarnya hanya ucapan saya berdasarkan pengakuan terdakwa soal uang yang telah dibelanjakannya saja. Padahal sebenarnya, kehilangan uang saya itu sebesar Rp. 260 juta, makanya setelah mendengarkan penjelasan dari saya, Majelis Hakim juga mempertanyakan kemana sisa uangnya," ujar Aziz.
Mengenai hilangnya barang bukti motor Yamaha RX King, dompet berisi uang tunai dan ponsel milik terdakwa ini, kata Aziz sangat aneh. Terutama motor Yamaha RX King hitam yang raib entah kemana. Padahal, dengan jelas ia dan beberapa orang saat itu melihat motor tersebut dibawa oleh Polisi. Bahkan, saat itu Kanit di Polsek Baleendah yang berbicara bahwa uang hasil curian itu telah dibelikan motor Yamaha RX King seharga Rp 15.300.000. ***
Editor : Ahmad Sayuti

