Sebanyak 250 Warga Srirahayu Terima Sertifikat Tanah Dari Program PTSL
ATR-BPN Kabupaten Bandung menyerahkan sebanyak 250 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Srirahayu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang – Kepala ATR-BPN Kabupaten Bandung, Julianto menyerahkan sebanyak 250 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat tanah oleh ATR-BPN Kabupaten Bandung dilakukan di Aula Desa Srirahayu, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Kepala ATR=BPN Kabupaten Bandung, Julianto, mengatakan, setelah warga menerima sertifikat tanah, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum akan bidang tanah miliknya. Ia meminta sertifikat tanah ini dijaga baik-baik. Karena sertifikat adalah bukti sah kepemilikan tanah.
Baca Juga: Kelompok Komplotan Begal di Soreang dan Kutawaringin Lukai Bibir Korban dengan Sabetan Golok
"Ini dijaga baik-baik jangan dikasih atau dititip ke orang lain. Jangan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak penting, seperti digadaikan ke bank hanya untuk beli motor atau barang-barang yang tidak perlu,” kata Julianto, Kamis 23 Desember 2021.
Julianto menjelaskan, secara keseluruhan sertifikasi progam PTSL tahun 2021 untuk kabupaten Bandung sudah selesai sekitar 63 ribu atau 68 persen dari jumlah 95 ribu bidang tanah. Sementara sisanya masih dalam proses.
“Secara bertahap sertifikasi progam PTSL terus dikerjakan,” ujar Julianto yang di dampingi Ketua Tim 6 PTSL, Danu Hermawan Hanifah, dan Wakil Ketua Yuridis, Asep Ihwan.
Baca Juga: Kelompok Komplotan Begal di Soreang dan Kutawaringin Diringkus Polresta Bandung
Sekretaris Desa Srirahayu, Rustandi mengatakan, bidang tanah masyarakat yang didaftarkan PTSL di desa Srirahayu sekitar 4.412 bidang, sudah selesai sekitar 87 persen, sisanya masih diproses, selain dikarenakan masih belum dilengkapi persyaratannya, juga dikarenakan pemilik tanah nya berdomisili di luar desa.
"Kami atas nama kepala desa dan masyarakat desa Srirahayu sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua jajaran kantor ATR-BPN Kabupaten Bandung yang telah bekerja keras untuk mensertifikatkan tanah warganya.” katanya.
Salah seorang warga Desa Srirahayu, Wati (36) merasa bersyukur telah meneima sertifikat tanah miliknya. Dengan adanya program PTSL, bidang tanah miliknya yang semula hanya mengantongi legalitas berupa Akta Jual Beli (AJB), kini dengan sertifikat lebih memiliki kepastian dan jaminan hukum.
Baca Juga: Dede Yusuf Monitor Pelaksanaan ANKB di SMPN 1 Soreang, Ini Temuan Masalah Hasil Monitorinya
“Alhamdulillah, sekarang tanah saya dan warga lainnya sudah memiliki Sertipikat, sehingga tidak khawatir bila ada hal-hal yang tidak diinginkan terkait status tanah yang saya miliki,” katanya. *** (Rd Dani R Nugraha).
Editor : inilahkoran


