Sebelum Tanggal Ini, Pemprov Jabar Berharap UMP 2024 Sudah Keluar

Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin membeberkan, Jumat (17/11/2023) ini Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat bakal merancang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Sebelum Tanggal Ini, Pemprov Jabar Berharap UMP 2024 Sudah Keluar
Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin membeberkan, Jumat (17/11/2023) ini Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat bakal merancang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan baru-baru ini, sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dimana harapannya UMP 2024 sudah dapat keluar, sebelum batas akhir penetapan ditenggat yakni pada 21 November mendatang.

Baca Juga : 6 Kepala Daerah di Jabar Bakal Lengser, Ini Kata Bey Machmudin

"Belum, tadi hanya melaporkan bahwa Tanggal 17 Dewan Pengupahan akan rapat," ujarnya di Gedung Sate, Selasa 14 November 2023.

Dia melanjutkan, formula penetapan UMP 2024 diharapkan tidak akan melenceng dari skema Alfa 0,1-0,3 seperti yang ditetapkan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

Dimana didalamnya terdapat formulasi perhitungan penyesuaian kenaikan upah minimum, menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai salah satu tolok ukur dalam menentukan upah. 

Baca Juga : Disambangi Siswa SMP Sumatera 40, DPRD Jabar Paparkan Tugas dan Fungsi Parlemen

"Yang penting diharapkan yang Alfa 0,1 sampai 0,3 itu Alfanya," ucapnya. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana