Sebidang Tanah Menunggu Kepastian di Pengadilan
SEBIDANG tanah di kawasan Pakansari menjadi objek gugatan ahli waris. Pemkab Bogor menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Reza Zurifwan
Dua dekade telah berlalu sejak kawasan Pakansari berubah menjadi pusat olahraga kebanggaan Kabupaten Bogor. Stadion, jalan lingkar, dan berbagai fasilitas publik kini berdiri megah di atas kawasan yang dahulu merupakan hamparan lahan milik warga.
Namun, di tengah perkembangan itu, masih tersisa satu cerita yang belum selesai. Sebidang tanah seluas 500 meter persegi di Blok 186, Pakansari, Cibinong, kini menjadi pokok sengketa di Pengadilan Negeri Cibinong.
Ahli waris Fauzina Thaib melalui Arsyad menggugat Pemerintah Kabupaten Bogor karena menilai lahan tersebut belum pernah mendapatkan ganti rugi, meski telah menjadi bagian dari kawasan Kompleks Olahraga Pakansari dan Jalan Lingkar Pakansari.
Gugatan itu ditujukan kepada Bupati Bogor, Dinas Pemuda dan Olahraga, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Lurah Pakansari, hingga Camat Cibinong.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Pemerintah Kabupaten Bogor memilih menunggu fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, Titto Jaelani, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Saat ini sidang gugatan permohonan ganti rugi masih berlangsung. Kami akan melihat fakta persidangan dan menggali permasalahannya," ujarnya, Senin (20/7).
Menurut Titto, belum bisa dipastikan apakah lahan tersebut memang belum pernah dibebaskan atau justru sudah dibayarkan pada masa lalu. Seluruh kemungkinan masih akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Dia juga tidak menutup kemungkinan adanya persoalan administrasi atau pihak lain yang terkait dengan proses pembebasan lahan saat proyek dilakukan sekitar 2006.
Saat ini, sidang masih berada pada tahap awal, termasuk pemeriksaan legal standing penggugat sebelum memasuki pokok perkara. Bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, perkara ini bukan hanya soal gugatan ganti rugi.
Titto menilai proses hukum tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan tata kelola administrasi dan pelayanan publik berjalan lebih baik, sekaligus mengoreksi jika ditemukan persoalan dalam proses pengadaan tanah di masa lalu.
"Kami akan menindaklanjuti hasil persidangan," katanya. (gin)
Editor : Inilahkoran

