Sebut Meme Presiden Bukan Kejahatan, Pengacara Mahasiswi ITB Tuding Penangkapan Terlalu Berlebihan
Pengacara SSS menilai bahwa tindakan aparat terhadap kliennya terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan pendekatan keadilan restoratif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Langkah Bareskrim Polri menangkap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menuai kritik dari tim kuasa hukumnya. Arip Wampasena, S.H., dari Kantor Hukum WKB (Wampasena Khaerudin Bachtiar), menilai bahwa tindakan aparat terhadap kliennya terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan pendekatan keadilan restoratif.
Menurut Arip, unggahan meme SSS yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto semestinya dilihat sebagai bentuk ekspresi seni yang kritis, bukan sebagai tindakan kriminal.
“Klien kami bukan pelaku kejahatan. Ia adalah mahasiswa seni rupa yang sedang belajar mengekspresikan kritik sosial melalui karya visual. Negara seharusnya membina, bukan menghukum,” ujar Arip.
Arip menegaskan bahwa meme yang diunggah SSS tidak dibuat dengan niat menghina, melainkan sebagai kritik satiris atas kondisi politik yang tengah berlangsung. Ia menilai bahwa mengkriminalisasi ekspresi seperti ini justru menandai kemunduran demokrasi.
“Jika setiap kritik dikategorikan sebagai penghinaan, maka kita sedang mengikis prinsip dasar negara demokratis,” lanjutnya.
Pernyataan dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyebut bahwa SSS cukup dibina dan tidak perlu dihukum, disambut positif oleh tim hukum. Bagi Arip, ini merupakan sinyal kuat bahwa pendekatan edukatif lebih sesuai dalam menangani kasus semacam ini.
“Kami berharap pernyataan dari Istana bisa menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk segera menghentikan proses pidana terhadap klien kami,” tuturnya.
Saat ini, tim hukum SSS telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan tengah mempersiapkan eksepsi dalam proses hukum mendatang. Arip juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari komunitas akademik ITB, termasuk Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM) ITB Jakarta, serta organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International dan KontraS.
“SSS bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem hukum yang terlalu cepat menarik kesimpulan atas ekspresi di ruang digital,” pungkasnya.
Editor : Firda Rachmawati


