Sehari, Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja
Dalam kurun satu hari Polres Sukabumi Kota menangkap dua pelaku narkotika jenis sabu dan ganja di dua tempat berbeda
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID — Kepolisian mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dari pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
“Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dua kasus narkotika, yakni peredaran sabu dan ganja, dengan mengamankan empat orang terduga pelaku,” kata Hendra dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Gunungguruh, Desa Cobentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial A (23), AH (36), dan MDS (41).
Dari tangan A, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,36 gram, empat pot gelas plastik berisi masing-masing satu tanaman ganja, serta satu unit telepon genggam. Sementara dari AH, polisi mengamankan satu unit telepon genggam dan satu timbangan digital. Adapun dari MDS, petugas turut menyita satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari MDS dengan tujuan untuk diedarkan kembali.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial RGG (31) di rumahnya di Jalan Babakan Damai, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan RGG, polisi menyita delapan paket sabu dengan total berat 2,76 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam. Kepada penyidik, RGG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan upaya serius kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Ahmad Sayuti

