INILAHKORAN,
cimahi - Maraknya
toko modern yang melanggar aturan jam operasional memaksa Satuan Polisi Pamong Praja (
satpol pp) Kota
cimahi meningkatkan pengawasan.
Seperti diketahui, jam operasional minimarket di Kota
cimahi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
toko modern.
Dalam aturan tersebut tertuang, minimarket di Kota
cimahi hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 - 22.00 WIB.
Kecuali, minimarket atau
toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasion dan terminal diizinkan untuk beroperasi 24 jam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada
satpol pp Kota
cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pengawasan khusus terhadap jam operasional dilakukan agar minimarket patuh terhadap jam operasional.
"Kami akan rutin melakukan pengawasan jam operasional minimarket. Karena ada laporan indikasi bahwa masih ada yang buka melebihi aturan," katanya.
Rencananya, jelas Ranto, pengawasan jam operasional
toko modern bakal dilakukan rutin setiap bulan dengan tujuan untuk melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung dan juga untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban di wilayah Kota
cimahi.
"Kita sering mendengar adanya kejadian pencurian atau perampokan terhadap minimarket atau
toko modern karena beroperasi sampai larut malam," jelasnya.
Sebelumnya, terang Ranto, pihaknya melakukan pengawasan dan menemukan adanya minimarket yang melanggar jam operasional. Padahal,
toko modern atau minimarket di Kota
cimahi dilarang beroperasi 24 jam.
"Betul kami semalam melakukan pengawasan jam operasional dan ternyata ditemukan ada empat lokasi yang melanggar jam operasional," ujarnya.
"Faktanya kita lihat masih ada yang bandel dan melanggar. Ada yang buka jam 7 pagi, kemudian tutupnya lebih dari jam 10 malam. Itu kan melanggar Perda," sambungnya.
Ranto menegaskan, minimarket yang melanggar jam operasional sudah ditandai dengan stiker bertuliskan '
toko modern INI MELAKUKAN PELANGGARAN JAM OPERASIONAL'.
"Stiker peringatan itu dilarang untuk dilepaskan, jika kedapatan itu kita langsung pasang stiker teguran langsung dan tidak boleh dilepas. Kalau melepas atau merusak nanti ada sanksinya," tegasnya.*** (agus satia negara)