Sejumlah Toko Modern di Kota Cimahi Langgar Aturan Jam Operasional, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan

Maraknya toko modern yang melanggar aturan jam operasional memaksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi meningkatkan pengawasan.

Sejumlah Toko Modern di Kota Cimahi Langgar Aturan Jam Operasional, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan
INILAHKORAN, Cimahi - Maraknya toko modern yang melanggar aturan jam operasional memaksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi meningkatkan pengawasan.
Seperti diketahui, jam operasional minimarket di Kota Cimahi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam aturan tersebut tertuang, minimarket di Kota Cimahi hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 - 22.00 WIB.
Kecuali, minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasion dan terminal diizinkan untuk beroperasi 24 jam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pengawasan khusus terhadap jam operasional dilakukan  agar minimarket patuh terhadap jam operasional.
"Kami akan rutin melakukan pengawasan jam operasional minimarket. Karena ada laporan indikasi bahwa masih ada yang buka melebihi aturan," katanya.
Rencananya, jelas Ranto, pengawasan jam operasional toko modern bakal dilakukan rutin setiap bulan dengan tujuan untuk melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung dan juga untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cimahi.
"Kita sering mendengar adanya kejadian pencurian atau perampokan terhadap minimarket atau toko modern karena beroperasi sampai larut malam," jelasnya.
Sebelumnya, terang Ranto, pihaknya melakukan pengawasan dan menemukan adanya minimarket yang melanggar jam operasional. Padahal, toko modern atau minimarket di Kota Cimahi dilarang beroperasi 24 jam.
"Betul kami semalam melakukan pengawasan jam operasional dan ternyata ditemukan ada empat lokasi yang melanggar jam operasional," ujarnya.
"Faktanya kita lihat masih ada yang bandel dan melanggar. Ada yang buka jam 7 pagi, kemudian tutupnya lebih dari jam 10 malam. Itu kan melanggar Perda," sambungnya.
Ranto menegaskan, minimarket yang melanggar jam operasional sudah ditandai dengan stiker bertuliskan 'TOKO MODERN INI MELAKUKAN PELANGGARAN JAM OPERASIONAL'. 
"Stiker peringatan itu dilarang untuk dilepaskan, jika kedapatan itu kita langsung pasang stiker teguran langsung dan tidak boleh dilepas. Kalau melepas atau merusak nanti ada sanksinya," tegasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana