Sekda Tegaskan RDTR Acuan Penting Pembangunan Kota Bandung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) merupakan acuan penting dalam pelaksanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang dan penyusunan perizinan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, dokumen rencana detail tata ruang (rdtr) merupakan acuan penting dalam pelaksanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang dan penyusunan perizinan.
Hal itu, ia ungkapkan saat sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2024 tentang rdtr Kota Bandung Tahun 2024-2044 di Auditorium Balai Kota, Senin 28 Juli 2025.
“rdtr ini bukan sekadar dokumen teknis, tapi merupakan penjabaran dari visi pembangunan kota. Maka, seluruh perangkat daerah hingga tingkat wilayah harus memahami isinya,” kata Iskandar Zulkarnain.
Menurut ia, sosialisasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi Perwal 29 Tahun 2024 tentang rdtr Kota Bandung Tahun 2024-2044 yang mengatur arah pembangunan kota berdasarkan pendekatan spasial dan tematik yang terintegrasi.
Perwal ini menjadi acuan penting dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang di Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menerangkan, penerbitan Perwal 29 ini sangat penting dalam upaya mewujudkan penataan Kota Bandung yang terintegrasi, adaptif, inklusif dan berbasis data spasial.
Ia juga menambahkan, rdtr telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan, kebutuhan investasi serta keberlanjutan lingkungan dan sosial masyarakat.
“rdtr 2024-2044 ini sudah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission), sehingga menjadi acuan penting dalam proses perizinan berusaha di Kota Bandung. Ini harus jadi perhatian serius bagi seluruh jajaran Pemkot, termasuk camat dan lurah,” kata Bambang Suhari.
Ia juga mengingatkan, mengenai risiko hukum yang timbul akibat keterlambatan pengurusan izin, terutama sejak diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang memperkenalkan mekanisme fiktif positif.
“Kalau kita tidak memproses permohonan dalam batas waktu tertentu, maka permohonan tersebut dianggap disetujui. Ini risiko besar. Kita harus disiplin dalam menjalankan SOP,” ucapnya.
Menurut ia, sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah. Mulai dari para kepala perangkat daerah, camat hingga 151 lurah yang mengikuti secara daring.
Hadir pula perwakilan dari pemerintah provinsi, akademisi penyusun dokumen rdtr serta anggota DPRD Kota Bandung.
Pihaknya pun berharap, sosialisasi ini tidak berhenti di ruangan. Tapi dilanjutkan dengan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
“Kita tidak bisa berharap masyarakat paham hanya dengan satu kali sosialisasi. Perlu strategi komunikasi yang masif dan konsisten,” ujar dia.
Melalui rdtr yang terarah dan berbasis data spasial, Pemkot Bandung menargetkan tata ruang kota yang lebih efisien, ramah lingkungan dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata. *
Editor : Ahmad Sayuti

