RDTR jadi Acuan dalam Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang di Kabupaten Bandung

Pemerintahan Kabupaten Bandung mengesahkan tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah pada Desember lalu mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya RDTR ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendonkrak pertumbuhan ekonomi.

RDTR jadi Acuan dalam Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang di Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, RDTR ini adalah rincian  untuk rencana tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bandung, termasuk untuk pemberian izin atau yang saat ini dikenal sebagai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). (istimewa)

INILAHKORAN, Soreang - Pemerintahan Kabupaten Bandung mengesahkan tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah pada Desember lalu mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya RDTR ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendonkrak pertumbuhan ekonomi.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, RDTR ini adalah rincian  untuk rencana tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bandung, termasuk untuk pemberian izin atau yang saat ini dikenal sebagai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

“Alhamdulillah pada 21 desember 2023 lalu, Kabupaten Bandung memperoleh persetujuan substansi untuk tiga rancangan peraturan bupati tentang RDTR, yaitu RDTR WP Cicalengka, Nagreg Dan Rancaekek 2024-2044,” kata Dadang, di Soreang, Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga : Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan di Bandung

Dadang menjelaskan, bahwa hadirnya RDTR di daerah, dapat menjadi sarana strategis dalam mengimplementasikan misi pertama Kabupaten Bandung yaitu Meningkatkan Daya Saing Daerah. 

"Kabupaten Bandung sudah memiliki 4 RDTR dan sekarant ditambah lagi 3. Tentu ini dapat meningkatkan daya saing dari sudut pandang investasi. Karena RDTR ini akan menjadi acuan kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah berdasarkan RTRW, pengendalian pemanfaatan ruang dan penerbitan izin/Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” ujarnya.

Dadang berharap,  RDTR ini dapat menjadi acuan yang tepat, terarah, terukur, efektif dan efisien bagi para stakeholder dalam perencanaan pembangunan. 

Baca Juga : Sidang Korupsi Bandung Smart City, TAPD Naikkan Anggaran Dari Rp5 M Jadi Rp47 M

“Pesan saya agar masyarakat serta perangkat daerah mengetahui dan memahami substansi yang termuat di dalamnya agar terwujud penataan ruang seperti yang telah direncanakan. RDTR ini juga nantinya harus menjadi acuan dokumen perencanaan dan implementasi pembangunan di lapangan," ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani