RDTR jadi Acuan dalam Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang di Kabupaten Bandung
Pemerintahan Kabupaten Bandung mengesahkan tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah pada Desember lalu mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya RDTR ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendonkrak pertumbuhan ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Pemerintahan Kabupaten Bandung mengesahkan tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah pada Desember lalu mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya RDTR ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendonkrak pertumbuhan ekonomi.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, RDTR ini adalah rincian untuk rencana tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bandung, termasuk untuk pemberian izin atau yang saat ini dikenal sebagai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
“Alhamdulillah pada 21 desember 2023 lalu, Kabupaten Bandung memperoleh persetujuan substansi untuk tiga rancangan peraturan bupati tentang RDTR, yaitu RDTR WP Cicalengka, Nagreg Dan Rancaekek 2024-2044,” kata Dadang, di Soreang, Rabu 24 Januari 2024.
Dadang menjelaskan, bahwa hadirnya RDTR di daerah, dapat menjadi sarana strategis dalam mengimplementasikan misi pertama Kabupaten Bandung yaitu Meningkatkan Daya Saing Daerah.
"Kabupaten Bandung sudah memiliki 4 RDTR dan sekarant ditambah lagi 3. Tentu ini dapat meningkatkan daya saing dari sudut pandang investasi. Karena RDTR ini akan menjadi acuan kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah berdasarkan RTRW, pengendalian pemanfaatan ruang dan penerbitan izin/Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” ujarnya.
Dadang berharap, RDTR ini dapat menjadi acuan yang tepat, terarah, terukur, efektif dan efisien bagi para stakeholder dalam perencanaan pembangunan.
“Pesan saya agar masyarakat serta perangkat daerah mengetahui dan memahami substansi yang termuat di dalamnya agar terwujud penataan ruang seperti yang telah direncanakan. RDTR ini juga nantinya harus menjadi acuan dokumen perencanaan dan implementasi pembangunan di lapangan," ujarnya.
Kepala Dinas PUTR Zeis Zultaqawa menambahkan, RDTR Cicalengka, Nagreg dan Rancaekek sudah memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 21 Desember 2023 lalu, sehingga dapat melangkah pada proses penetapan rancangan peraturan bupati.
Zeis juga menjelaskan, selain 3 RDTR yang ditetapkan oleh Bupati Bandung, Kabupaten Bandung saat ini telah memiliki 4 RDTR yang sudah ditetapkan dengan mencakup 7 kecamatan dan 1 kawasan strategis kabupaten dengan total luas keseluruhan sebesar 21.626,1 ha.
“Empat kawasan yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar, RDTR BWP Bojongsoang, RDTR WP Baleendah dan RDTR WP kawasan perkotaan Soreang terpadu yang mencakup lima kecamatan, yaitu Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu, Dan Margaasih,” katanya.
Pada 2024 ini, lanjutnya, terdapat enam RDTR yang menjadi target persetujuan substansi di antaranya RDTR WP Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Majalaya, Cimenyan dan Cilengkrang.
“Juga terdapat empat RDTR yang menjadi target penyusunan dengan APBD yaitu RDTR WP Pacira (Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali), Pangalengan, Dayeuhkolot, Cileunyi. Serta 2 RDTR yang merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN yaitu RDTR WP Cikancung dan RDTR Paseh,” ujarnya.
Hal tersebut lanjutnya, menyisakan tujuh kecamatan yang belum disusun RDTR-nya yakni Kecamatan Ciparay, Cimaung, Pameungpeuk, Kertasari, Pacet, Ibun, dan Solokanjeruk.
“Mudah-mudahan 7 kecamatan yang belum ada RDTR-nya ini dapat segera disusun, sehingga tentu akan turut meningkatkan daya saing daerah dan investasi,”katanya. (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

