RDTR jadi Acuan dalam Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang di Kabupaten Bandung

Pemerintahan Kabupaten Bandung mengesahkan tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah pada Desember lalu mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya RDTR ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendonkrak pertumbuhan ekonomi.

RDTR jadi Acuan dalam Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang di Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, RDTR ini adalah rincian  untuk rencana tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bandung, termasuk untuk pemberian izin atau yang saat ini dikenal sebagai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). (istimewa)

Kepala Dinas PUTR Zeis Zultaqawa menambahkan, RDTR Cicalengka, Nagreg dan Rancaekek sudah memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 21 Desember 2023 lalu, sehingga dapat melangkah pada proses penetapan rancangan peraturan bupati.

Zeis juga menjelaskan, selain 3 RDTR yang ditetapkan oleh Bupati Bandung, Kabupaten Bandung saat ini telah memiliki 4 RDTR yang sudah ditetapkan dengan mencakup 7 kecamatan dan 1 kawasan strategis kabupaten dengan total luas keseluruhan sebesar 21.626,1 ha.

“Empat kawasan yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar, RDTR BWP Bojongsoang, RDTR WP Baleendah dan RDTR WP kawasan perkotaan Soreang terpadu yang mencakup lima kecamatan, yaitu Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu, Dan Margaasih,” katanya.

Baca Juga : Pemkot Bandung Rampungkan Sejumlah Pekerjaan Infrastruktur di 2023

Pada 2024 ini, lanjutnya, terdapat enam RDTR yang menjadi target persetujuan substansi di antaranya RDTR WP Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Majalaya, Cimenyan dan Cilengkrang.

“Juga terdapat empat RDTR yang menjadi target penyusunan dengan APBD yaitu RDTR WP Pacira (Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali), Pangalengan, Dayeuhkolot, Cileunyi. Serta 2 RDTR yang merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN yaitu RDTR WP Cikancung dan RDTR Paseh,” ujarnya. 

Hal tersebut lanjutnya, menyisakan tujuh kecamatan yang belum disusun RDTR-nya yakni Kecamatan Ciparay, Cimaung, Pameungpeuk, Kertasari, Pacet, Ibun, dan Solokanjeruk.

Baca Juga : Bambang Tirtoyuliono Sambut Positif Peluncuran 3 Rute Kereta Api Baru

“Mudah-mudahan 7 kecamatan yang belum ada RDTR-nya ini dapat segera disusun, sehingga tentu akan turut meningkatkan daya saing daerah dan investasi,”katanya. (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani