RDTR jadi Acuan dalam Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang di Kabupaten Bandung

Pemerintahan Kabupaten Bandung mengesahkan tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah pada Desember lalu mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya RDTR ini, diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendonkrak pertumbuhan ekonomi.

RDTR jadi Acuan dalam Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang di Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, RDTR ini adalah rincian  untuk rencana tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bandung, termasuk untuk pemberian izin atau yang saat ini dikenal sebagai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). (istimewa)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani