Puluhan Paket Sabu Diamankan Saat Akan Diselundupkan Ke Pengadilan Negeri Bandung

Petugas pengawal tahanan di Pengadilan Negeri Bandung amankan sebanyak 22 paket narkoba jenis sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 16 Mei 2024.

Puluhan Paket Sabu Diamankan Saat Akan Diselundupkan Ke Pengadilan Negeri Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Petugas pengawal tahanan di Pengadilan Negeri Bandung amankan sebanyak 22 paket narkoba jenis sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 16 Mei 2024.

Jaksa Kejari Kota Bandung, Yan Prastomi Aji mengatakan, diamankan sabu ini berawal dari adanya seorang pengunjung yang diketahui bernama Surya Saeful Bahri, dengan niatan hendak menemui tahanan bernama M. Baharudin yang tengah menunggu jadwal sidang di ruang tahanan PN Bandung.

Saat itu, Surya terlihat membawa bungkusan makanan dan tiga bungkus rokok untuk diserahkan kepada M. Baharudin. Saat jaksa akan memeriksa barang bawaannya, Surya menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

Baca Juga : Aksi 300 Orang, Sulap Teras Cikapundung Jadi Makin Kinclong

"Pas saya cek, dia malah bilang 'ini mah rokok, pak', sambil disembunyiin rokoknya di saku celana. Saya curiga akhirnya, saya tarik rokok itu buat diperiksa," ujar Yan Prastomi Aji, Kamis (16/5/2024).

Petugas pun lakukan penggeledahan terhadap Surya. Saat membuka bungkus rokok, petugas dapati 22 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening beserta dengan 25 butir Heximer.

Setelah diinterogasi, sabu dan obat-obatan itu ternyata hendak diberikan kepada tahanan PN Bandung bernama M Bahaudin. Jaksa kemudian langsung berkoordinasi dengan penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung setelah penemuan kasus tersebut.

Baca Juga : Pilkada 2024, Partai Demokrat Kabupaten Bandung Siap Berkoalisi Dengan PKB

"Setelah dipastikan barangnya itu diduga sabu, kita langsung kontak penyidik. Tadi sudah datang dan pelakunya langsung diperiksa," ucapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti