Sidang Korupsi Bandung Smart City, TAPD Naikkan Anggaran Dari Rp5 M Jadi Rp47 M

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus korupsi proyek Bandung Smart City jilid II kembali.

Sidang Korupsi Bandung Smart City, TAPD Naikkan Anggaran Dari Rp5 M Jadi Rp47 M

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus korupsi proyek Bandung Smart City jilid II kembali. 

Pada sidang korupsi Bandung Smart City kali ini, duduk sebagai terdakwa yakni Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel Budi Santika.

Pada sidang kali, Jaksa KPK hadirkan 4 saksi dari kalangan ASN Pemkot Bandung. Mereka diantaranya Kasubbag Program Dishub Kota Bandung Roni Ahmad Kurnia, Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo, Kepala BKAD Agus Slamet dan Plh Kadishub Ricky Gustiadi.

Baca Juga : Pemkot Bandung Rampungkan Sejumlah Pekerjaan Infrastruktur di 2023

Oleh JPU, para saksi ditanyai soal alur penambahan anggaran Dishub pada APBD Perubahan 2022 dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 miliar.

Saksi Roni Ahmad Kurnia menyatakan bahwa penambahan anggaran itu dikucurkan untuk sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Mulai dari pengadaan CCTV, proyek ducting, penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan (PJU-PJL), alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL hingga untuk kedaraan patwal dinas.

"Untuk Smart CCTV, waktu itu urgensinya karena kita butuh mengcover sekian banyak persimpangan. Kemudian ada peristiwa bom bunuh diri dan ada isu ghotam city," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga : Potensi TPS Rawan Banjir, Pj Wali Kota : Sekolah Dapat Jadi Alternatif 

Usulan itu, sempat ditangguhkan, oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, namun, usulan itu akhirnya diamini. Penambahan anggaran untuk Dishub disetujui dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 untuk APBD Perubahan 2022.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti