Sidang Korupsi Bandung Smart City, TAPD Naikkan Anggaran Dari Rp5 M Jadi Rp47 M

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus korupsi proyek Bandung Smart City jilid II kembali.

Sidang Korupsi Bandung Smart City, TAPD Naikkan Anggaran Dari Rp5 M Jadi Rp47 M

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, JPU KPK telah mendakwa Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar. Uang haram itu ia sediakan untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan melalui tangan Khairul Rijal.

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Cesar Yudistira) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti