Sidang Korupsi Bandung Smart City, TAPD Naikkan Anggaran Dari Rp5 M Jadi Rp47 M

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus korupsi proyek Bandung Smart City jilid II kembali.

Sidang Korupsi Bandung Smart City, TAPD Naikkan Anggaran Dari Rp5 M Jadi Rp47 M

Setelah anggaran itu disetujui, Roni mengingat ada monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kadishub Dadang Darmawan. Dalam rapat itu, Sekdishub Khairul Rijal lalu menyampaikan istilah 'atensi dewan' atas sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

"Pak Rijal yang hapal berapa paket yang sudah kontrak, berjalan, dan belum dilaksanakan. Pak Rijal yang banyak dibebani atensi Dewan. Walau tidak spesifik disebutkan, saya menganggap atensi itu berbentuk uang di paket pekerjaan," tuturnya.

Saksi lainnya, Anton Sunarwibowo menjelaskan tentang alur penambahan anggaran Dishub dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 miliar. Ia mengatakan, saat itu anggaran tersebut berasal dari usulan setiap dinas, lalu dibahas di TAPD dan dirapatkan kembali bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

Baca Juga : Bambang Tirtoyuliono Sambut Positif Peluncuran 3 Rute Kereta Api Baru

Saat pembahasan anggaran itu bergulir di pihak legislatif, Kepala Bapelitbang ini menyebut ada permintaan dari anggota Banggar DPRD, Riantono, untuk pengadaan PJU-PJL. Ia bahkan menerangkan, Riantono meminta supaya anggaran tersebut bisa lebih besar.

"Waktu ekspose, ada tanggapan dari Bangar yaitu Pak Riantono. Beliau menyampaikan isu Bandung Poek dan Gotham City. Bangar memberi penekanan mana yang prioritas," katanya.

Permintaan itu bagi Anton dianggap prosedur biasa. Sebab, Banggar maupun DPRD memiliki kewenangan untuk ikut merumuskan anggaran dari hasil reses yang telah mereka lakukan.

"Jadi terkait atensi, kami melihat program itu harus diprioritaskan dan dianggarkan. Ada 3 atensi Dewan terhadap PJU PJL, CCTV dan Reses. Penegasan Dewan hanya di Bangar, tidak pernah saat perencanaan," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti