Sekolah Swasta Hanya Terisi 30 Persen Siswa Baru, Imbas Penambahan Rombel

Kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jabar Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) berdampak pada penurunan serapan di sekolah swasta.

Sekolah Swasta Hanya Terisi 30 Persen Siswa Baru, Imbas Penambahan Rombel
Kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jabar Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) berdampak pada penurunan serapan di sekolah swasta.

INILAHKORAN, Bandung - Kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jabar Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) berdampak pada penurunan serapan di sekolah swasta.

Keterisian sekolah swasta hanya berkisar di 30 persen, akibat adanya penambahan rombel lantaran ada calon siswa yang menarik berkas pendaftaran karena telah diterima di sekolah negeri melalui kebijakan program PAPS.

Ketua Umum Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar Ade D Hendriana mengungkapkan, sampai hasil SPMB tahap II diumumkan, tingkat keterisian murid baru di sekolah swasta masih jauh dari target yang ingin dicapai dimana, tingkat keterisian murid baru di sekolah swasta baru mencapai 20 sampai dengan 30 persen.

"Setelah pengumuman terakhir, SMA swasta bukannya bertambah malah banyak yang mencabut berkas, dalam artian yang tadinya tidak diterima (di sekolah negri) diterima dalam program PAPS," kata Ade saat dihubungi, Kamis 10 Juli 2025.

Menurut Ade, fenomena pencabutan berkas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh calon siswa tidak hanya berlangsung di sekolah swasta biasa saja, melainkan juga pada sekolah swasta yang dianggap favorit atau elit.

"Di Bandung sekolah elit juga rontok, (sementara) ada 120 calon murid cabut berkas terima jalur PAPS, ada yang hampir 2 kelas cabut berkas, di Pasundan 1 dan PGII 1," ungkap Ade.

Sebab itu, Ade menilai pelaksanaan Kepgub dalam upaya pencegahan anak putus sekolah tidak tepat sasaran karena telah ikut menampung calon siswa yang memiliki kemampuan untuk bersekolah di sekolah swasta.

Bahkan dia menduga, kebijakan ini dibuat hanya untuk memfasilitasi siswa-siswi titipan.

"Hanya dibalut dengan kemasan yang baik saja," ucapnya.

Soal adanya kepastian dari pemerintah provinsi bahwa sekolah swasta akan mendapat sekitar 400 ribu lebih calon murid baru. Ade mengatakan, hal tersebut masih belum dapat bisa dipastikan.

"Saya kira bukan segituan (400 ribu) tapi sekitar 200 ribu, kalu pun iya ada 400 (ribuan) itu posisi besar banyak siswanya dimana? Jawa Barat itu kan luas, misalnya di Bogor yang tidak diterimanya ada berapa dan sebagainya," katanya.

Berdasarkan hasil pemgumuman SPMB tahun 2025, sebanyak 338.091 calon siswa telah diterima di sekolah negri dimana sebanyak 43.991 diantaranya di jaring melalui kebijakan PAPS.

Ada pun total jumlah pendaftar dalam pelaksanaan SPMB tahap 1 dan ke-2 tahun 2025 semua berjumlah sebanyak 569.085 calon siswa dimana total lulusan SMP dan MTs di Jabar berjumlah sebanyak 837.115 siswa.

Selain itu, dengan masih sedikitnya jumlah keterisian murid baru di satuan pendidikan swasta, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sejumlah sekolah swasta di Jabar akan ditunda hingga waktu satu pekan ke depan.

Sekolah swasta juga bakal memperpanjang masa SPMB, hingga batas waktu pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berakhir hingga pertengahan Agustus 2025 mendatang.

"Karena kita masih kuota (kurang) ada sekolah yang di isi empat, enam (siswa, kita tunggu saja dan SMA SMK swasta belum bisa mengikuyi MPLS besok (Senin 14 Juli 2025) secara serentak," katanya.

"Hanya lima persen sekolah yang bisa mengikuti MPLS besok," sambungnya.

Bila sekolah swasta tetap tidak mendapatkan siswa baru sampai dengan akhir Agustus 2025, Ade mengatakan, sekolah swasta akan tetap menjalankan proses pendidikan dengan jumlah siswa baru yang ada.

"Kita SPMB mundur semingguan kalau itu tidak ada (mencapai kuota) kita jalan saja sesuai dengan murid yang ada. Patokan kita Dapodik itu 31 Agustus, sebelum itu mereka sudah harus masuk Dapodik," jelasnya.

Soal upaya yang akan dilakukan untuk menyikapi kebijakan penambahan rombel oleh pemerintah provinsi, Ade bersama dengan sekolah swasta yamg tergabung dalam FKSS mengaku sedang menyiapkan gugatan terhadap Kepgub Provinsi Jabar Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

"Kepgub ini kan untuk lima tahun kedepan, sedangkan sekarang saja sudah menurun, ditambah ada yang mencabut berkas," tandasnya.***


Editor : JakaPermana