FKSS Jabar: Swasta Terpukul Kehadiran Aplikasi Cadas SPMB

Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat belum berakhir. Setelah menuai sorotan terkait penambahan kuota sekolah negeri.

FKSS Jabar: Swasta Terpukul Kehadiran Aplikasi Cadas SPMB
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat belum berakhir. Setelah menuai sorotan terkait penambahan kuota sekolah negeri lewat skema sekolah penyangga.

Kini Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mendapat kritik dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar, terkait keberadaan aplikasi Cadangan SPMB (Cadas), yang dinilai menggerus daya tampung sekolah swasta.

FKSS Jabar menilai, kebijakan tersebut menimbulkan paradoks. Di satu sisi pemerintah menggulirkan program sekolah swasta Kerja Sama (SSK) untuk mengakomodasi calon murid yang tidak tertampung di sekolah negeri. Namun di sisi lain, Disdik Jabar justru membuka ruang bagi siswa cadangan untuk mengisi kursi kosong di sekolah negeri melalui aplikasi Cadas.

Ketua FKSS Jawa Barat, Ade Herdiana menjelaskan, aplikasi Cadas digunakan untuk mengisi kekosongan kursi yang muncul akibat adanya peserta didik yang lolos seleksi, tetapi tidak melakukan daftar ulang.

"Cadas itu kan Cadangan SPMB. Ketika di sekolah negeri itu banyak yang tidak daftar ulang, maka sekolah-sekolah tersebut bisa mengambil data siswa yang ikut Tahap 2 berdasarkan pemeringkatan," kata Ade Herdiana dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap sekolah swasta yang telah menerima pendaftaran siswa baru. Banyak calon murid yang sebelumnya telah menetapkan pilihan ke sekolah swasta, akhirnya mengundurkan diri setelah mendapat kesempatan masuk ke sekolah negeri melalui jalur cadangan.

Fenomena itu terjadi ketika sebagian sekolah swasta bahkan telah memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

"Kita tahu kan, dari tanggal 14 sudah mulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Nah, kemarin laporan dari rekan-rekan, bahwa banyak siswanya yang mengundurkan diri karena ditelepon, diterima di sekolah negeri melalui jalur cadangan tersebut," ucapnya.

Ia mengakui, tujuan awal pembentukan Cadas cukup positif karena memberikan kesempatan kepada peserta didik berdasarkan peringkat, untuk mengisi bangku kosong yang ditinggalkan siswa yang tidak melakukan daftar ulang. Namun, implementasinya dinilai menimbulkan persoalan baru bagi sekolah swasta.

"Tujuan awalnya bagus, ketika ada siswa yang tidak daftar ulang digantikan oleh siswa yang secara resmi mengikuti berdasarkan pemeringkatan. Jadi biar tidak ada titipan. Tapi ada kemungkinan juga melalui aplikasi tersebut banyak yang menitipkan, itu hanya formalitas saja seperti pemeringkatan itu," katanya.

Ade menjelaskan, mekanisme tersebut membuat siswa yang sebelumnya gagal masuk sekolah negeri tetap memiliki peluang diterima melalui jalur cadangan, ketika terdapat kursi kosong pasca daftar ulang.

"Kenapa melalui Cadas tadi? Karena sisa siswa di sekolah negeri itu ada yang tidak daftar ulang. Ketika dinyatakan lulus oleh negeri tapi tidak daftar ulang, tidak datang, maka digantilah oleh siswa-siswa cadangan itu," tuturnya.

Selain mempersoalkan dampaknya terhadap sekolah swasta, FKSS Jabar juga mempertanyakan alur data yang digunakan dalam pelaksanaan sistem tersebut.

"Walaupun pihak Disdik tidak boleh mengambil data siswa yang sudah daftar di sekolah swasta, tapi bagaimana mereka tahu siswa itu sudah daftar atau tidak di sekolah swasta," tanya Ade.

Meski belum memiliki data pasti mengenai jumlah siswa yang berpindah ke sekolah negeri melalui mekanisme tersebut, FKSS Jabar menyebut laporan serupa datang dari berbagai daerah. Bekasi, Bogor hingga sejumlah wilayah lain disebut mengalami kondisi yang sama, dengan dampak yang dirasakan hampir seluruh sekolah swasta peserta program SSK.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto membantah tudingan bahwa aplikasi Cadas merugikan sekolah swasta atau digunakan untuk merekrut siswa di luar mekanisme resmi SPMB.

Purwanto menegaskan, keberadaan aplikasi itu merupakan hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sekaligus bagian dari upaya mengoptimalkan daya tampung sekolah negeri yang masih tersedia.

"Cadas itu, kita kan sesuai dengan hasil konsultasi dengan kementerian, memang ada penambahan kuota. Namun, hak pendidikan itu kan diserahkan kembali kepada siswa, mereka mau sekolah di mana," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa yang sebelumnya belum tertampung di sekolah negeri.

"Pak Gubernur ingin memberikan layanan kepada siswa yang kemarin ikut seleksi negeri namun belum masuk, maka sekarang dioptimalkan. Silakan ditempuh prosedurnya dan mekanismenya. Untuk sekolah swasta juga dikasih ruang, yang masuk ke swasta itu juga dibiayai (disubsidi)," ujarnya.

Purwanto memastikan, penambahan kuota tidak dilakukan secara masif di seluruh SMA dan SMK negeri. Kebijakan hanya diterapkan pada wilayah dengan tekanan pendaftar yang tinggi dan telah melalui proses pemetaan.

"Tidak (semua sekolah negeri), itu hanya untuk daerah-daerah tertentu dan sudah dikurasi. Jumlahnya pun tidak sama, ada yang hanya tambah 4 siswa per kelas, ada yang 6. Itu sudah sesuai dengan peta jumlah murid," katanya.

Disdik Jabar mencatat, tambahan kapasitas yang disiapkan tahun ini mencapai sekitar 31 ribu kursi. Namun, kuota tersebut tidak sepenuhnya terisi.

"Kemarin total kuota tambahannya sekitar 31.000 siswa. Tapi itu juga tidak terisi semua," ungkapnya.

Wilayah yang menjadi prioritas penambahan daya tampung antara lain Bogor, Depok, Bekasi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung yang selama ini menghadapi ketimpangan antara jumlah lulusan SMP dengan kapasitas sekolah negeri.

Purwanto juga menepis anggapan adanya penerimaan siswa baru di sekolah negeri setelah tahapan SPMB berakhir. Menurutnya, seluruh proses tetap berlangsung sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.

"Tidak, itu tetap mengikuti prosedur SPMB. Kalau sudah tutup dan sudah rapat dewan guru, ya sudah tidak bisa lagi. Tanggal 14 itu kan sudah masa daftar ulang dan mau MPLS. Kelulusan siswa itu kan sudah ditentukan pada tanggal 10 untuk negeri, sebelum rapat dewan guru. Jadi mekanismenya tetap sesuai jadwal," paparnya.

Ia menegaskan, sekolah negeri tidak memiliki ruang untuk menerima peserta didik di luar sistem setelah proses penutupan resmi dilakukan.

"Kalau sudah penutupan ya sudah ditutup, tidak bisa narik lagi. Kalau di SMK/SMA swasta masih boleh daftar secara offline. Kalau negeri kan semuanya sudah sistem online, jadi tidak bisa daftar mendadak atau cabut dari swasta ke negeri seenaknya," ucapnya.***


Editor : JakaPermana