Selain Catut Nama Pemkab Bogor, Pengembang Perumahan Gali Ribuan Ton Tanah Warga

Hutama Tjahjadi alias Cahyadi salah satu pemilik lahan di Desa Tlajung Udik, Gunung Putri melakukan somasi pengembang berinisial PT FS yang merupakan developer perumahan. Hal itu dilakukan setelah pihaknya mengetahui lahan miliknya digali hingga ribuan ton pada 2018 lalu. 

Selain Catut Nama Pemkab Bogor, Pengembang Perumahan Gali Ribuan Ton Tanah Warga
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Gunung Putri - Hutama Tjahjadi alias Cahyadi salah satu pemilik lahan di Desa Tlajung Udik, Gunung Putri melakukan somasi kepada pengembang berinisial PT FS yang merupakan developer perumahan. Hal itu dilakukan setelah pihaknya mengetahui lahan miliknya digali hingga ribuan ton pada 2018 lalu. 

Penggalian tanah yang diperkirakan untuk tujuan komersial itu bahkan membatalkan rencana pembangunan SMP Telajung Udik sebab kondisi lahan rusak parah. 

Kuasa hukum Cahyadi, Rizal Nursumantri SH dalam somasi Nomor 01/somasi.SK/lll/2021 menyebutkan kubangan akibat galian tanah yang di lakukan PT FS tersebut mencapai kedalaman 4 meter dengan luas hingga 5.000 m2. 

Baca Juga : Puskesmas Leuwiliang Lakukan Swab Test Antigen Murid SMAN 1 Leuwiliang, Ini Hasilnya...

"Saat menggali lahan klien kami, PT FS bahkan menyebut kalau lahan itu adalah prasarana sarana utilitas ( PSU) milik Pemkab Bogor, kami belum mengetahui maksudnya cuma memang belakangan diketahui di lahan yang di gali itu juga ada lahan PSU milik Pemkab Bogor dan sudah dibebaskan untuk keperluan pembangunan SMP 4 Telajung Udik atau Gunung Putri, saat ini kondisinya tidak memungkinkan untuk dibangun lagi," sebut Rizal kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Menurutnya, apa yang dilakukan PT FS sudah sangat merugikan kliennya. Karena itu, melalui somasi ini pihaknya meminta keterangan dari PT FS. "Dan kalau tidak niat baik kami terpaksa akan melakukan upaya hukum lainnya, " tegasnya. 

Selain itu, Rizal juga mengatakan saat ini kliennya juga telah memutuskan untuk melakukan pemagaran terhadap semua batas lahan yang dimiliki. Pemagaran ini dilakukan agar ada kejelasan batas sekaligus upaya pengamanan aset milik Hutama Tjahyadi.

Baca Juga : SEAMEO Biotrop Teliti Manfaat Minyak Atsiri untuk Covid-19

"Apalagi ke depan ada rencana pengembangan wilayah oleh Pemkab Bogor dengan membangun sejumlah fasilitas pemerintah di wilayah tersebut, hingga dipastikan lokasi klien kami sangat strategis," kata Rizal.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani