Selama 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Bayarkan Pensiun Karyawan Swasta/BUMN Rp 13,1 Miliar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan, selama 2022 pihaknya membayarkan uang jaminan pensiun karyawan swasta/BUMN se-Kota Bandung sebesar Rp13,1 miliar.

Selama 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Bayarkan Pensiun Karyawan Swasta/BUMN Rp 13,1 Miliar
Jaminan pensiun yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci itu terdiri dari dua jenis. Yakni, jaminan pensiun berkala yang diterima pensiunan atau ahli waris pensiun bulanan dan jaminan pensiun sekaligus (lumpsum). (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan, selama 2022 pihaknya membayarkan uang jaminan pensiun karyawan swasta/BUMN se-Kota Bandung sebesar Rp13,1 miliar.

Jaminan pensiun yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci itu terdiri dari dua jenis. Yakni, jaminan pensiun berkala yang diterima pensiunan atau ahli waris pensiun bulanan dan jaminan pensiun sekaligus (lumpsum).

Jaminan pensiun berkala dapat diterima oleh peserta yang saat ini sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, dengan masa iur jaminan pensiun 15 tahun atau lebih, dan kepadatan iuran 80%. Selain itu, jaminan pensiun berkala juga berhak diterima oleh ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia, dengan kepadatan iuran 80% walaupun masa iur belum mencapai 15 tahun.

Baca Juga : Kolaborasi bank bjb dan BAIS TNI Tingkatkan Kualitas SDM dan Jasa Layanan Perbankan

Sedangkan, jaminan pensiun sekaligus (lumpsum) diterima peserta yang saat ini sudah memasuki usia pensiun 58 tahun dan ahli waris peserta yang meninggal dunia, dengan kepadatan iuran belum mencapai 80%.

Agus mengatakan, penerima uang pensiun itu yakni pensiunan karyawan swasta/BUMN, janda ataupun duda yang suaminya penerima pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan namun sudah meninggal dunia, anak-anak yang orang tuanya penerima pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan namun sudah meninggal dunia dan orang tua yang anak-nya meninggal dunia namun belum mempunyai anak istri tetapi berhak menerima pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan maka yang menerima pensiunan adalah orang tua.

“Ahli waris yang berhak atas manfaat jaminan pensium berkala bulanan cukup melakukan konfirmasi setiap tiga bulan sekali ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan KTP. Untuk manfaat pensiun lumpsum tahun ini dapat dicairkan dengan persyaratan usia 58 tahun serta membawa Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” jelas Agus.***

Baca Juga : Mau Beli Rumah, Ada bjb KPR Membumi dengan Suku Bunga Kompetitif DP Nol Persen


Editor : Doni Ramdhani