Selama Masa Tenang, Bawaslu KBB Catat 7 Dugaan Money Politics di Sejumlah Kecamatan
Bawaslu KBB mencatat ada 7 pelanggaran dugaan money politics yang masuk selama tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Bawaslu KBB mencatat ada 7 pelanggaran dugaan money politics yang masuk selama tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Kasus dugaan money politics tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak yang langsung menggeruduk kantor Bawaslu KBB mulai dari kalangan buruh hingga tim pemenangan pasangan calon dari sore hingga dini hari.
Seperti diketahui, dugaan money politics berupa pelanggaran terungkap usai banyak beredar video yang menunjukkan sejumlah warga menerima amplop yang berisikan uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp50.000 sampai Rp100.000.
Dalam video tersebut, memperlihatkan adanya seseorang yang memberikan amplop pada masa tenang Pilkada, dengan pesan harus mencoblos pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail. Hal tersebut membuat situasi kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung Barat jadi gaduh pada H-1 pencoblosan.
Imbasnya, berbagai elemen, diantaranya koalisi enam serikat pekerja, tim hukum 4 paslon, hingga pimpinan 9 partai di Bandung Barat yang mendesak Bawaslu mengusut tuntas dan menghukum pelaku politik uang di Pilkada Serentak 2024.
Terkait kasus ini keempat paslon menuntut Pilkada di Bandung Barat ditunda, atau mendiskualifikasi calon yang terbukti bermain money politics.
"Hasil penelusuran kami mendapatkan lima laporan dan dua temuan money politics yang tersebar di 4 Kecamatan, yakni Cihampelas, Lembang, Cipongkor Parongpong. Dari lima laporan 1 sudah ter registrasi, 3 tidak registrasi dan 1 baru masuk," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu KBB Akhmad Zaenudin.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang memberikan dukungan serta support dengan melakukan laporan untuk Bawaslu melakukan tindakan money politics.
Sebab, menurutnya jika bicara terkait penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, bukan hanya Bawaslu tapi hajat orang banyak.
"Saya ucapkan apresiasi kepada berbagai pihak termasuk kemarin yang datang ke kantor Bawaslu terkait pelanggaran di masa tenang dan tim hukum calon yang melaporkan adanya money politics sebagai dukungan bagi Bawaslu," ujar Akhmad.
Sementara itu, terkait dugaan money politics, informasi awal pihaknya baru menerima laporan dari beberapa kecamatan. "Tidak ketika laporan langsung ditindak, ada mekanisme kajian awal untuk melihat memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," tambahnya.
Sementara itu 9 pentolan parpol yang mendatangi Kantor Bawaslu KBB, pada Selasa (26/11), sekitar pukul 23:00 WIB, yakni Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Lysa Veronica, Ketua PKB Asep Dedi, Ketua PPP, Muhamad Yusup Hasanudin, Ketua Partai Ummat Suryana, Ketua Partai Garuda Ahmad Ismail, Ketua PBB Fanji Swara, Sekjen Golkar, Asep Miftah, Sekjen PKN Else, dan Sekjen Hanura Reza. Mereka ditemani Kuasa Hukum Paslon No 4, Eber Simbolon.
"Kami hari ini bersama 9 petinggi parpol pengusung paslon Edun mendatangi Bawaslu untuk memberi dukungan agar mereka bisa menindak pelanggar money politik. Siapa pun pelakunya harus diusut," kata Eber.
Menurutnya praktek money politics yang menggerakkan jagat media sosial itu jelas-jelas mencederai demokrasi. Karena itu pihaknya mendesak Bawaslu KBB melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengusung tuntas dan memberikan sanksi terhadap kasus tersebut.
“Ini sudah terlihat money politics. Kami minta Bawaslu melalui Gakkumdu Gerak Cepat mengambil tindakan,” jelasnya.
Sembilang petinggi parpol itu meminta Bawaslu melakukan langkah cepat terhadap pelaku politik uang. Soal hukuman terhadap pelaku politik uang, mereka menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.
"Kalau menunda Pilkada sudah gak mungkin, kita minta tindak tegas saja. Apapun hukumnya kita menyerahkan ke Bawaslu," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

