Dugaan Pergeseran Suara Terjadi di Enam Kecamatan, Bawaslu KBB Bakal Panggil PPK untuk Sidang Pemeriksaan
Dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 berupa pergeseran suara kembali mencuat ke permukaan dan menyeret sejumlah penyelenggara di tingkat kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 berupa pergeseran suara kembali mencuat ke permukaan dan menyeret sejumlah penyelenggara di tingkat kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal itu terungkap usai sejumlah warga membuat laporan ke Bawaslu KBB akan adanya dugaan pergeseran suara salah seorang caleg DPR RI.
"Hari ini kami datang ke Bawaslu KBB sesuai undangan pelaksanaan sidang terkait laporan dugaan pelanggaran pergeseran suara yang kita sampaikan pada Rabu 27 Februari 2024," kata salah seorang pelapor Tatang Gunawan (46) saat ditemui di Sekretariat Bawaslu KBB, Jumat 1 Maret 2024.
Padahal, terang Tatang, dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.
"Kami sebagai warga negara mendapat kuasa dari salah seorang Caleg DPR RI dari Jabar 2 untuk melaporkan kasus ini ke Bawaslu KBB," terangnya.
Di tempat yang sama, pelapor lainnya Rizsal Epani HM menambahkan, adanya pelanggaran ini diduga karena mekanisme yang tidak sesuai.
"Ada sekitar 350 an TPS yang kami temukan. Selebihnya, kami mengalami keterbatasan dalam mengakses C1 Plano. Semuanya tersebar di enam kecamatan," ucapnya.
Sebagai warga negara, pihaknya berharap Bawaslu KBB bisa memberikan tindakan atau sanksi keras bagi penyelenggara Pemilu yang tidak bisa menjalankan kinerjanya sesuai regulasi.
"Ke depan masih ada Pilkada, sehingga langkah tegas Bawaslu KBB terhadap bagaimana kinerja penyelenggara Pemilu hari ini menentukan Pemilu ke depan," ujarnya.
"Saya yakin Bawaslu ini benteng terakhir bagi mereka yang melanggar," ungkapnya.
Menurutnya, adanya pergeseran atau pengalihan suara ini terindikasi tersebar di enam kecamatan. Meskipun, ini masih dalam proses analisis lantaran jangan sampai demokrasi di negara ini tertahan atau tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Angka suara yang digeser arau dialihkan mencapai ribuan. Mekanisme pemindahan ribuan suara pada Pemilu ini sangat luar biasa," imbuhnya.
Pihaknya mempercayakan segala sesuatunya kepada Bawaslu KBB untuk segera menindak. Apapun nanti hasilnya bahwa penyelenggara Pemilu harus melaksanakan.
"Semoga ini menjadi titik awal mengembalikan marwah demokrasi yang akan dimulai dari KBB," tandasnya.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, laporan dugaan pelanggaran sudah masuk pada Rabu 27 Februari 2024. Namun, untuk pelaksanaan sidang pemeriksaan terpaksa ditunda lantaran terlapor tidak hadir.
Selain itu, pihaknya meminta pelapor untuk melengkapi dokumen administrasinya.
"Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pergeseran suara," kata Riza saat ditemui di Sekretariat Bawaslu KBB, Jumat 1 Maret 2024.
"Namun, pihak pelapor dalam sidang nanti bakal menambah lagi data TPS yang diduga melakukan pergeseran suara," sambungnya.
Riza menyebut, Bawaslu KBB sudah mengirimkan undangan kepada pihak terlapor pada Jumat 1 Maret 2024 pagi untuk hadir dalam sidang pemeriksaan hari ini.
"Intinya, Bawaslu KBB berkomitmen dari awal dalam penegakan keadilan itu harus tegak lurus. Baik suara caleg, partai harus sama terekap hingga tingkat nasional," sebutnya.
"Itu komitmen kami. Karena pihak terlapor tidak hadir, maka kami akan undang pihak terlapor secara patut pada hari Senin 4 Maret 2024 untuk hadir dalam sidang pemeriksaan," ujarnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar dugaan pelanggaran ini dapat segera selesai secara terang benderang karena rekapitulasi di nasional berakhir pada 21 Maret 2024.
Namun, apabila tanggal 4 Maret 2024 pihak terlapor tidak hadir, sidang pemeriksaan bakal tetap dilanjutkan dengan bukti-bukti yang ada.
"Itu agar nanti ketika putusan sidangnya seperti apa, bisa kita rekomendasikan ke KPU maupun nanti saat rekap di Jabar atau provinsi kita dapat memberikan hasil pemeriksaan dan ditindaklanjuti KPU," paparnya.
Riza menyebut, ada enam kecamatan yang diduga melakukan pergeseran suara, yakni Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cikalongwetan, Cipeundeuy, Cisarua dan Parongpong.
"Untuk jumlah TPS-nya berdasarkan keterangan dan kajian pelapor ada 352 TPS dan itu kemungkinan masih bertambah," sebutnya.
"Kami akan terima nanti saat persidangan pemeriksaan pada 4 Maret 2024 nanti," tandasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

