Dugaan Pergeseran Suara Terjadi di Enam Kecamatan, Bawaslu KBB Bakal Panggil PPK untuk Sidang Pemeriksaan 

Dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 berupa pergeseran suara kembali mencuat ke permukaan dan menyeret sejumlah penyelenggara di tingkat kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dugaan Pergeseran Suara Terjadi di Enam Kecamatan, Bawaslu KBB Bakal Panggil PPK untuk Sidang Pemeriksaan 
Hal itu terungkap usai sejumlah warga membuat laporan ke Bawaslu KBB akan adanya dugaan pergeseran suara salah seorang caleg DPR RI. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 berupa pergeseran suara kembali mencuat ke permukaan dan menyeret sejumlah penyelenggara di tingkat kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu terungkap usai sejumlah warga membuat laporan ke Bawaslu KBB akan adanya dugaan pergeseran suara salah seorang caleg DPR RI.

"Hari ini kami datang ke Bawaslu KBB sesuai undangan pelaksanaan sidang terkait laporan dugaan pelanggaran pergeseran suara yang kita sampaikan pada Rabu 27 Februari 2024," kata salah seorang pelapor Tatang Gunawan (46) saat ditemui di Sekretariat Bawaslu KBB, Jumat 1 Maret 2024.

Baca Juga : Rekomendasi Badan Geologi Terkait Pergerakan Tanah di Rongga KBB

Tatang menjelaskan, ketika selesai proses rekapitulasi di tingkat kecamatan pihaknya menemukan adanya hal-hal yang diduga pelanggaran di mana ada pergeseran suara pada C1, D dan lampirannya.
"Jadi ketika kita bandingkan antara C1 dengan D, serta lampirannya itu ada beberapa pergeseran suara di beberapa lokasi di Bandung Barat," jelasnya.
"Misalnya C1 angka sekian, suara partai turun dan calegnya naik. Ada indikasi pemindahan suara dari partai ke caleg," sambungnya.

Padahal, terang Tatang, dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.

"Kami sebagai warga negara mendapat kuasa dari salah seorang Caleg DPR RI dari Jabar 2 untuk melaporkan kasus ini ke Bawaslu KBB," terangnya.

Di tempat yang sama, pelapor lainnya Rizsal Epani HM menambahkan, adanya pelanggaran ini diduga karena mekanisme yang tidak sesuai.

Baca Juga : FOTO: Pembukaan UOB Indonesia Kantor Cabang Baru di Bandung

"Ada sekitar 350 an TPS yang kami temukan. Selebihnya, kami mengalami keterbatasan dalam mengakses C1 Plano. Semuanya tersebar di enam kecamatan," ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani