Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Manipulasi Suara di Cihampelas, ini Pelanggarannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas.

Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Manipulasi Suara di Cihampelas, ini Pelanggarannya

INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas.

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu KBB, dugaan yang terjadi di Kecamatan Cihampelas yang masuk Dapil 4 itu merupakan manipulasi suara Pileg 2024 untuk DPRD KBB.

Diketahui, kasus dugaan manipulasi suara di tiga TPS Desa Tanjungjaya ramai di sejumlah WhatsApp grup KBB. Dalam formulir C1 tersebut, caleg dari partai tertentu menyapu bersih seluruh suara.

Baca Juga : Tak Usah Panik, Pj Wali Kota Bandung Pastikan Stok Beras Aman

Sementara caleg di partai yang sama dan tiga partai lainnya dalam satu lembar formulir C1 tersebut sama sekali tak memperoleh suara. 

Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin mengatakan, dugaan pelanggaran Pileg 2024 untuk DPRD KBB tersebut dilaporkan warga ke Bawaslu KBB pada Senin 19 Februari 2024.

"Kami telah menerima pengaduan soal dugaan manipulasi suara Pileg 2024 di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas. Mereka melaporkan perhitungan surat suara  di TPS 1, 2, dan 3," katanya kepada wartawan, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Juga : Tekan Kenaikan Harga Komoditas, Pemkot Bandung Gelar Operasi Pasar

Ahmad menjelaskan, dugaan manipulasi suara yang dilaporkan menyangkut suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai. 

Halaman :


Editor : JakaPermana