Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Manipulasi Suara di Cihampelas, ini Pelanggarannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas.

Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Manipulasi Suara di Cihampelas, ini Pelanggarannya

INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas.

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu KBB, dugaan yang terjadi di Kecamatan Cihampelas yang masuk Dapil 4 itu merupakan manipulasi suara Pileg 2024 untuk DPRD KBB.

Diketahui, kasus dugaan manipulasi suara di tiga TPS Desa Tanjungjaya ramai di sejumlah WhatsApp grup KBB. Dalam formulir C1 tersebut, caleg dari partai tertentu menyapu bersih seluruh suara.

Sementara caleg di partai yang sama dan tiga partai lainnya dalam satu lembar formulir C1 tersebut sama sekali tak memperoleh suara. 

Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin mengatakan, dugaan pelanggaran Pileg 2024 untuk DPRD KBB tersebut dilaporkan warga ke Bawaslu KBB pada Senin 19 Februari 2024.

"Kami telah menerima pengaduan soal dugaan manipulasi suara Pileg 2024 di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas. Mereka melaporkan perhitungan surat suara  di TPS 1, 2, dan 3," katanya kepada wartawan, Selasa 20 Februari 2024.

Ahmad menjelaskan, dugaan manipulasi suara yang dilaporkan menyangkut suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai. 

Pelapor menyebut adanya dugaan kejanggalan raihan suara dari caleg tersebut.

"Pelapor juga melaporkan dugaan adanya satu nama petugas KPPS  yang sama dari dua TPS berbeda, di mana ada kesamaan nama Ketua KPPS TPS 1 dengan anggota KPPS di  TPS 2," terangnya.

"Pelaporan lainnya menyangkut adanya satu anggota KPPS di TPS 1 yang tidak menandatangani formulir C1," sambungnya.

Meski begitu, pihaknya belum bisa meregister laporan tersebut lantaran kekurangan syarat formil. 

Oleh karena itu, Bawaslu KBB meminta pihak pelapor untuk melengkapi alamat terlapor, alamat pelapor, dan formulir C1 yang lengkap.

"Yang menjadi pihak pelapor adalah Ketua KPPS, sementara formulir C1 yang dilaporkan hanya memuat data hasil perolehan suara 4  partai politik dan calon dari TPS tersebut," paparnya.

"Kita minta dilengkapi dengan perolehan suara seluruh partai politik dan calon anggota legislatifnya," ujarnya.

Ahmada menyebut, Bawaslu KBB memberi waktu perbaikan selama satu hari. Jika tidak dapat melengkapi berkas laporan maka tak dapat diregister.

"Kami memberi batas waktu sampai hari ini," tegasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana