Rentan Dipolitisasi Peserta Pemilu Serentak 2024, Bawaslu KBB Bakal Awasi Seluruh Penyaluran Bansos
Bawaslu KBB bakal mengawasi penyaluran bansos bagi masyarakat agar tidak dipolitisasi para peserta Pemilu 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Berbagai modus baru kerap ditempuh para peserta Pemilu Serentak 2024 untuk mendompleng suara masyarakat, mulai dari politik uang, memanfaatkan reses bagi para incumbent hingga memanfaatkan bantuan sosial (Bansos).
Guna mencegah politisasi bansos tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan pengawasan dalam penyaluran seluruh program bansos yang ada di wilayahnya.
Langkah tersebut dilakukan mengingat
Pemerintah Pusat mengguyur program Bansos tahun 2024 sebesar Rp496 triliun. Angka ini naik Rp53,3 triliun dari anggaran Bansos di tahun 2023 lalu yang meliputi berbagai program bantuan sosial mulai dari program keluarga harapan, bantuan pangan non-tunai (BPNT), hingga bantuan beras.
"Guna mengantisipasi politisasi Bansos, Bawaslu Bandung Barat bakal mengawasi penyaluran seluruh program Bansos, terutama program pangan berupa beras," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi kepada wartawan.
Riza menyebut, Bawaslu KBB telah berkoordinasi dengan Dinsos dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) untuk meminta jadwal dan lokasi penyaluran Bansos pangan.
"Bansos ada beberapa jenis bantuan. Kita awasi saat penyalurannya. Terutama Bansos pangan baik dari Dinsos atau pun Dinas ketahanan pangan," sebutnya.
"Kita sudah minta jadwal dan lokasi penyaluran ke mereka, supaya petugas Bawaslu ikut mengawasi," sambungnya.
Selain itu, pengawasan distribusi Bansos ini dilakukan menyusul adanya dugaan temuan pelanggaran pemilu berupa penggiringan puluhan ibu-ibu penerima bansos untuk mencoblos salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat di Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, Bandung Barat.
"Upaya politisasi Bansos itu dilakukan oleh pria berinisial DN, seorang operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Desa Sindangjaya," paparnya.
Meski begitu, proses pengusutan kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tak bisa dilanjutkan oleh Bawaslu karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai operator SIKS-NG.
"Operator SIK-NG tersebut diduga mengkampanyekan salah satu caleg kepada warga yang menerima bantuan PKH dan BPNT. Namun, statusnya tidak teregister karena tidak memenuhi syarat formil," terangnya.
Selain mengawasi proses distribusi Bansos, Riza menegaskan, pihaknya mendorong para petugas yang terlibat dalam penyaluran Bansos untuk netral.
"Memang potensinya mobilisasi besar. Jadi kita akan awasi secara intensif dan beri pembekalan agar mereka tetap netral," tegasnya.
Riza menjelaskan, perkara netralitas sangat jadi konsen Bawaslu. Selain PKH, pihaknya mengimbau petugas lain seperti pekerja BUMN, aparat desa, dan ASN ikut netral dalam Pemilu.
Apalagi pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani 5 pimpinan kementerian/lembaga. Yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
"Netralitas ini sangat jadi perhatian kita karena berkaca pada pelanggaran Pemilu 2019, angka pelanggaran netralitas itu lebih banyak terjadi. Maka perlu pencegahan," tukasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

