Bawaslu KBB Temukan Ribuan Pemilih TMS Hasil Coklit Pantarlih
Jelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung Barat (Bawaslu KBB) menemukan ribuan pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) yang tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Jelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung Barat (Bawaslu KBB) menemukan ribuan pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) yang tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu KBB Ridwan Raharja mengatakan, ribuan pemilih TMS tersebut dari hasil pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dari hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu KBB sebanyak 2.136 pemilih TMS yang sudah meninggal dunia. Sejumlah ribuan pemilih TMS itu terdapat dalam DPS.
"Selama uji petik yang dilakukan Panwaslu kelurahan/desa mengidentifikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat. Misalnya meninggal dunia atau pindah domisili," kata Ridwan, Minggu 22 September 2024.
"Temuan itu tentu didukung dokumen otentik berupa surat kematian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang," sambungnya.
Ridwan menerangkan, DPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat ini hasil dari pemutahiran di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan.
"Pada tahapan DPS, kami juga melakukan pengawasan sinkronisasi data dari pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh PPS, PPK dan KPU KBB," terangnya.
Tak hanya itu, lanjut Ridwan, pada tahapan rekapitulasi penyusunan DPS, ada ketidakpatuhan prosedur di dua Kecamatan di Bandung Barat, di mana pembacaan rekapitulisasinya tidak dilakukan oleh PPS tapi langsung direkap langsung PPK.
Untuk itu, Bawaslu KBB menyampaikan saran perbaikan terkait dengan prosedur.
"Adanya ketidakpatuhan prosedur lainnya yaitu pembuatan berita acara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU," ujarnya.
"Padahal KPU mengatur beserta dengan lampirannya secara administratif itu yang harus menjadi acuan penyelenggara pemilu secara berjenjang untuk mengeluarkan produk hukum dari apa yang ditetapkan dari rekapitulasi daftar pemilih," sambungnya.
Kemudian setelah hasil pengumuman DPS, Bawaslu juga menemukan ratusan nama yang TMS di dua Kecamatan. Dari dua kecamatan tersebut terdapat nama pemilih yang berasal dari Kampung Runtah, dimana pihaknya tidak berhasil menemukan Kampung tersebut.
"Nah dalam hasil pengumuman DPS kami menemukan ada 47 nama terdaftar dalam DPS itu TPS 2 Ciburuy, Kecamatan Padalarang yang berdasarkan keterangan RT dan RW setempat tidak ditemukan nama-nama pemilih tersebut dan alamat dari kampungnya yakni kampung runtah," bebernya.
"Kedua terdapat 65 pemilih terdaftar dalam DPS pada TPS 6 Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas sama tidak ditemukan nama-nama pemilih tersebut dan alamat kampung Sampah dinyatakan tidak ditemukan," sambungnya.
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bandung Barat untuk menindaklanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
"Kami mendapatkan jawaban dari saran perbaikan yang disampaikan bahwa KPU men TMS kan nama-nama tersebut. Berarti kemungkinannya pada saat coklit juga tidak ditemui," ujarnya.
Untuk diketahui saat ini KPU Bandung Barat telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.309.568 orang untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung Barat. Rinciannya, 661.572 pemilih laki-laki dan 647.996 pemilih perempuan. Jumlah DPT ini tersebar di 16 Kecamatan, 165 Desa dan 2.562 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Editor : Doni Ramdhani

