Hasil Evaluasi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu KBB Ungkap Sejumlah Catatan yang Harus Diperbaiki
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan evaluasi kinerja pengawasan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan evaluasi kinerja pengawasan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Evaluasi tersebut dilakukan pasca sengketa pilkada ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail yang menandakan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 rampung dilaksanakan.
"Kita evaluasi semua tahapan dari mulai perencanaan sampai masuk penyelenggaraan karena di KBB ini sangat unik dengan jumlah paslon terbanyak, yakni lima pasangan dan satu diantaranya merupakan independen. Sedangkan di Jabar aja hanya ada tiga paslon," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, Minggu 16 Februari 2025.
"Selain itu, di KBB juga terjadi perselisihan yang menjadi bagian demokrasi yang harus diperkuat," sambungnya.
Oleh karena itu, terang Riza, ke depan pihaknya bakal melakukan mitigasi pengawasan secara komprehensif untuk meminimalisir adanya perselisihan. Termasuk, menggugah kesadaran masyarakat terkait pentingnya laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum.
"Untuk mencegah terjadinya perselisihan hasil pemilihan umum, maka perlu dilakukan mitigasi secara komprehensif," terangnya.
Kendati demikian, tegas Riza, yang paling penting adalah meningkatkan literasi politik bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Terutama tentang regulasi laporan dugaan pelanggaran agar Bawaslu bisa dengan mudah menanganinya.
"Literasi politik dan regulasi laporan dugaan pelanggaran sebagai mitigasi penting ditingkatkan. Terlebih untuk Pemilu 2029-2030 ke depan," tegasnya.
Menurutnya, perubahan regulasi yang ada harus disampaikan kepada masyarakat agar mereka bisa memahami tentang kepemiluan, seperti pada pemilu kemarin.
"Karena seperti kemarin ada beberapa hal yang sedikit berbeda. Intinya kita harus membuat mitigasi secara komprehensif. Variabel-variabel nya sudah kita dapatkan. Mudah-mudahan apa-apa yang sudah kita rencanakan ini menjadi memperkuat pondasi demokrasi di KBB," tuturnya.
Tak cuma itu, sebut Riza, pihaknya juga bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat jauh sebelum pelaksanaan pemilu selanjutnya. Dalam upaya tersebut pihaknya bakal menekankan pentingnya memenuhi persyaratan ketiaka akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
"Jadi kita harus banyak mengagendakan untuk rutin ketemu dengan kelompok masyarakat yang dimana itu menjadi pemicu untuk disampaikan kepada masyarakat luas. Mudah-mudahan sebelum masuk 2027 sudah kita lakukan edukasi-edukasi tersebut," sebutnya.
Riza mengakui, selama perhelatan Pilkada Serentak 2024 Bawaslu KBB mencatat sedikitnya 24 24 laporan dugaan pelanggaran yang didominasi pelanggaran politik uang dan netralitas aparatur desa.
Namun, dirinya menyayangkan kebanyakan laporan tersebut, masuk setelah habis tenggat waktunya.
"Dugaan pelanggaran Pilkada yang kami catat sebanyak 24 laporan dan 7 diantaranya tidak kita register karena memang tidak memenuhi syarat formil dan materil," bebernya.
"Kemudian, sisanya 14 yang dimana diantaranya temuan. Ini menjadi bahan evaluasi karena rata-rata laporan yang masuk pasca adanya ultimatum. Jadi itu menjadi pekerjaan rumah di dalam penanganan dugaan pelanggaran," sambungnya.
Selain batas waktu, Riza pun menekankan agar setiap laporan harus disertai dengan bukti-bukti. Sebab, hal itu menjadi kendala pihaknya dalam menangani dugaan pelanggaran dengan waktu yang terbatas.
"Kita pernah satu hari memeriksa saksi untuk klarifikasi itu hampir 20 orang namun tanpa melampirkan bukti. Hal itu membuat efektivitas dan substansi dari laporan yang diajukan berkurang," ujarnya.
Padahal, tambah Riza, jika masyarakat sudah benar-benar memahami mekanisme laporan dugaan pelanggaran maka substansinya pun akan ada.
"Misalnya ketika melaporkan money politic atau politik uang. Itu harus disertai dengan bukti uangnya. Tapi ini menjadi PR bagi kita untuk mengedukasi masyarakat secara utuh, menyeluruh dan komprehensif," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

