Selama Ramadan, Jeje Terbitkan SE untuk Pengusaha Wisata

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 552 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan usaha kepariwisataan selama bulan su

Selama Ramadan, Jeje Terbitkan SE untuk Pengusaha Wisata
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail

INILAHKORAN.ID – Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 552 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam beribadah sekaligus memastikan aktivitas pariwisata berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Berbagai ketentuan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pertama, dilarang menggelar kegiatan yang mengganggu ibadah puasa, seperti pesta, pementasan, atau atraksi yang mengandung unsur pornografi dan/atau pornoaksi.

Tak cuma itu, penyediaan minuman keras maupun beralkohol juga tidak diperkenankan selama periode tersebut.

"Kita harus menjaga suasana kemuliaan Ramadan. Setiap usaha harus menyadari tanggung jawabnya dalam menghormati ibadah umat," kata Jeje, Senin 23 Februari 2026.

Kedua, pengelola usaha diwajibkan menegakkan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara ketat.

"Ketiga, pelaku usaha diminta melakukan mitigasi terhadap potensi bencana alam dan non-alam, serta mengoptimalkan koordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin keamanan dan kenyamanan karyawan serta pengunjung," sebutnya.

Dijelaskan Jeje, aturan khusus lebih tegas diterapkan bagi hotel yang memiliki fasilitas permainan ketangkasan, panti pijat, dan karaoke. Semua usaha tersebut wajib ditutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.

"Selain itu, pelaku usaha harus menyampaikan informasi jelas terkait jam operasional, aturan khusus, dan kegiatan yang berlangsung selama Ramadan melalui papan pengumuman di lokasi maupun kanal digital," jelasnya.

Sementara bagi usaha makanan dan minuman yang tetap beroperasi pada siang hari, tegas Jeje, wajib tidak membuka layanan secara terbuka dan menggunakan tirai penutup sebagai bentuk penghormatan.

Tak cuma itu, ia juga mengimbau wisatawan dan pengguna jasa transportasi untuk memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Kami berharap dengan kebijakan ini, Ramadhan dan Idulfitri tahun ini dapat berlangsung dengan khidmat, sekaligus membuka ruang bagi sektor pariwisata untuk berkontribusi secara bertanggung jawab," pungkasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti