Hina Viking dan Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
Youtuber Resbob terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara karena didakwa melakukan ujaran kebencian bermuatan permusuhan lewat media elektronik
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob, terancam hukuman penjara selama empat tahun akibat menghina Suku Sunda dan suporter bola Viking.
Youtuber Resbob menjalani Sidang dakwaan dengan kawalan ketat dari aparat kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23/2).
Dalam dakwaannya, tim JPU mendakwa Resbob melakukan ujara kebencian yang bermuatan permusuhan terhadap etnis dan kelompok tertentu.
"Ya, dakwaan Resbob tadi sudah dibacakan. Dia didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar JPU Kejari Bandung Sukanda kepada wartawan usai Sidang.
Dalam dakwaan tersebut, Resmob disebut menyebarkan pernyataan yang menimbulkan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu melalui media elektronik. Jaksa menilai unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, Sukanda menegaskan pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"Maksimal 4 tahun," katanya singkat.
Menurut Sukanda, ancaman pidana tersebut merupakan batas tertinggi yang dapat dijatuhkan hakim apabila seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Terkait langkah hukum dari pihak terdakwa, Sukanda menyebut pihaknya siap menghadapi kemungkinan adanya eksepsi atau perlawanan dari penasihat hukum.
"Masalah itu hak dari terdakwa untuk melakukan perlawanan. Ya, nanti kita jawab," ujarnya.
Ia menegaskan jaksa akan menanggapi setiap keberatan yang diajukan secara profesional dalam koridor hukum acara pidana.
"Siapa pun isinya, ya kita jawab," tegasnya.
Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan. Sukanda menyebut ada sekitar enam orang saksi yang akan dihadirkan.
"Kurang lebih ada enam saksi," ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keberatan dari pihak terdakwa sebelum masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Editor : Ahmad Sayuti

