Selama Tiga Hari PPKM Darurat, Satpol PP Kota Bandung Tindak 47 Pelanggar 

Mendukung pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Pemkot Bandung kian intensif melakukan pengawasan. 

Selama Tiga Hari PPKM Darurat, Satpol PP Kota Bandung Tindak 47 Pelanggar 
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Mendukung pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Pemkot Bandung kian intensif melakukan pengawasan. 

Tiga hari pertama pelaksanaan PPKM darurat yakni pada 3-5 Juli 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak sebanyak 47 pelanggar.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar didomonasi para pemilik usaha. Para pelanggar disanksi mulai yang ringan sampai pada penerapan denda administratif sebesar Rp500 ribu setelah dilakukan penyegelan.

Baca Juga : Banyak Warga Langgar Prokes, Sekda KBB: PPKM Darurat Masih Panjang!

“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubabaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” kata Idris, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, masyarakat kebanyakan memahami aturan PPKM darurat. Secara individu, warga dapat menjaga standar protokol kesehatan. Hanya saja, para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel.

Padahal, sambung Idris, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan Perwal Nomor 68 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksanaan PPKM darurat. Baik sosialisasi melalui edaran tertulis ataupun woro-woro ke lapangan.

Baca Juga : Jasa Medivest Dukung Pengelolaan Limbah Sentra Vaksinasi Itenas

“Ada berbagai alasan yang disampaikan. Mulai dari alasan klasik tentang kebutuhan. Kedua, terkait sosialisasi dengan alasan mereka belum mengetahui. Padahal setiap perwal yang turun, langsung diteruskan. Baik berupa surat kewilayahan terkait Perwal. Ada juga melalui woro-woro,” ucapnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani